Lombok Update News
The news is by your side.

7 Bulan Kasus BPPD Kabupaten Lombok Tengah,Yang Belum Ada Tersangkanya.

0 299

Oleh Muhammad Sahirudin/daink

Pernyataan pernyataan kasi intel kejaksaan Praya pada media cetak Radar Mandalika,tertanggal 29 Juni 2021 yang menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTB akan melakukan audit dugaan penyimpangan pengolahan Darah (BPPD) di RSUD Praya menunjukan bahwa sedikit demi sedikit ada kemajuan peyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri Praya,terkait laporan kasus masyarakat yang telah dilakukan BPPD yang merugikan pemerintah kabupaten Lombok Tengah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah,lebih kurang Rp. Rp. 2.818.- (dua miliar delapan ratus delapan belas tujuh ratus lima puluhribu rupiah). Namun ada suatu hal yang sangat menarik untuk dicermati bersama, pihak media cetak/pekerja melakukan koordinasi guna mendapatkan juta informasi berita hasil perkembangan kasus BPPD di Kejaksaan Negeri Praya, Kasi Intel Kejari Loteng selalu mengatakan bahwa : Kami masih melakukkan pendalaman dengan terus melakukan klarifikasi ulang kepada beberap pihak terkait.

Selanjutnya dalam pernyataannya kasi intel juga mengatakan bahwa dalam melakukan mendalami kasus BPPD Lombok Tengah secara terus menerus pihak kejari menemukan titik terang adanya dugaan penyimpangan dana BPPD. Ilmu pengetahuan kita menyadari bahwa proses kreatif itu memang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama untuk bisa mengukapkannya, ada satu hal yang perlu mendapat perhatian publik. Bahwa kejadian terus menerus BPPD Lombok Tengah jangan terus menerus di dalami, jika kasus BPPD itu terus menerus di dalami, akhirnya lubangnya jadi semakin dalam. Sehingga dikhawatirkan dengan adanya yang mendalami dalam, justru kasus-kasus BPPD tersebut menjadi TENGGELAM saja di kantor Kejaksaan Negeri Praya.

Jika merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah nomor : 445/338/RSUDP/2017 dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah (UPTD) Laboratorium dan Transfusi Darah nomor : 800/368/DIKES/2017, kasus BPPD untuk bulan April 2017 sampai dengan bulan April 2018 bisa saja di bawa ke ranah PERDATA, karena pada hakekatnya pihak RSUD Praya telah terhadap perjanjian tersebut. dana BPPD untuk bulan April 2018 sampai dengan tahun anggaran 2020 di lingkungan intern RSUD Praya masalah dana BPPD lebih specifik menjurus pada persoalan PIDANA KORUPSI, karena pendapatan dana BPPD di RSUD tersebut berkorelasi dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Lombok Tengah, sekaligus guna menjagal membiayai kontinuitas ketersediaan darah bagi masyarakat/ pasien melakukan WAN PRESTASI Namun pada kasus membutuhkan berkesinambungan. yang Sehingga mana mungkin persoalan kasus BPPD ini hanya ansigh menjadi persoalan PERDATA saja ?. Berdasarkan alasan itu, maka hukum segara mengambil langkah untuk menetapkan oknum TERSANGKA terkait kasus BPPD di kabupaten Lombok Tengah, yang sedang ditanganinya. Dengan dasar pertimbangan sebagai berikut : Bukti Pertama : Sudahkah pihak RSUD Praya menyetor dana Jasa Sarana sebesar Rp204.500.- X 10.250 bags Rp. 2.096.125.000.- dan Jasa Pelayanan BPPD dari tahun 2017 – 2020 sebesar 10.250 bags X Rp. 70.500.- = Rp. 722.625.000.- yang merupakan Hak kepada kas daerah sebagai salah satu sumber PAD ?. Harus bisa dibuktikan oleh pihak RSUD dengan menunjukan bukti aparat hukum. Bukti kedua : Ketika Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan (JP) BPPD tahun 2017 s/d tahun 2020 sebesar Rp. Rp. 2.818.750.000.- (dua miliar delapan ratus delapan belas juta tujuh seratus lima puluh ribu rupiah) sudah di setor ke kas daerah, maka sebagai saksi kunci adalah secara perlu pihak aparat pegawai UTD transfer ke Kas Daerah kepada : Bendahara Penerima Dinas Kesehatan Loteng. Sebab mekanisme penyetoran BPPD harus melewati pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, sebelum di transfer ke kas Daerah.

Jelas dan gamblang adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan dan korupsi dalam kasus BPPD dengan sebuah narasi ilmiah bahwa pihak oknum RSUD Praya nyata-nyata telah menikmati aliran dana Pelayanan sebesar Rp. 722.625.000.- ( tujuh ratus duapuluh dua juta enam seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya dibagikan pada pegawai UTD, dan keuntungan/ laba BPPD sebesar Rp. 135.000.- X 10.250 kantong darah identik dengan Rp. 1.383.750..000.- ( satu miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Belum lagi uang Jasa Sarana sebesar Rp. 2.096.125.000.- (dua miliar sembila puluh enam juta se ratus dua puluh lima ribu rupiah) itu mengalir kemana saja ?. analisis seperti itu, maka kasus BPPD RSUD Praya dengan UTD telah memenuhi unsur tindak PIDANA dan PERDATA. Karena bagian kue BPPD pegawai UTD telah dimakan oleh tikus-tikus RSUD Praya. Semoga tanggapan kasus BPPD yang saat ini lagi di dalami terus menerus oleh pihak kejaksaan negeri Praya, juga menjadi pintu masuk membuka tabir/ membongkar persoalan pembagian JASA PELAYANAN BPJS yang spektakuler dan belum di bayar selama 6 ( enam) bulan di tahun anggaran 2021 kepada pegawai RSUD, pembagian JASA UMUM yang belum dibayar selama 12 (dua belas ) bulan, Dan JASA PERSALINAN yang hilang musnah di telan siluman, sebagai dampak dari pengelolaan keuangan yang tidak transparan serta profesional (amburadul). Sehingga saat ini kondisi financial RSUD Praya lagi sakit, BANYAK HUTANG bermetamorfose menjadi sebuah menu makanan berjudul “KEBANGKRUTAN RSUD PRAYA”. (**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More