Lombok Update News
The news is by your side.

Ada Temuan Insentif Upah Pungut Pajak Oleh BPK, Sekda L Firman Disebut sebut Sebagai Penerima

0 199

Lombok Tengah, (lombokupdatenews)  – Adanya aliran dana insentif upah pungut pajak yang diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya  [pada akhir 2021 menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal ini dibenarkan  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin , menurutnya pada akhir tahun 2021 lalu, Sekda Lalu Firman Wijaya menerima dana Insentif upah pungut pajak daerah.

Dijelaskan  Jalaluddin, dana insentif upah pungut pajak selama dua bulan di akhir 2021 tersebut kini menjadi sebuah  temuan BPK RI serta telah  tertuang jelas dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

 Selain Sekda, beberapa pejabat tinggi lingkup Pemkab Lombok Tengah yang juga menerima dana insentif upah pungut pajak tersebut  diantaranya Nazili selaku Asisten III dan H. Lalu Idham Khalid yang saat itu menjadi Inspektur Inspektorat.

“Ada Pak Nazili (Asisten III) dan Pak Idham (Mantan Inspektur pada Inspektorat) yang menerima juga, termasuk beliau (Lalu Firman) yang diterima sekitar Rp30 juta,” terangnya kepada media Senin (1/8/2022).

Oleh sebab itu hasil LHP BPK, tambah Jalaluddin, semuanya sudah diselesaikan. Yang diterima dua kali akhir tahun 2021 dan waktu itu diberikan batas waktu 60 hari oleh BPK untuk mengembalikan.

“Namun kini  dan sudah tidak muncul lagi dalam LHP dan apa yang menjadi temuan BPK itu sudah diselesaikan, kecuali penggelapan pajak hotel dan restoran karena sedang ditangani Polda NTB,” jelas Jalaludin.

Jalaluddin juga menyebutkan, waktu itu insentif upah pungut pajak diberikan kepada Sekda Lombok Tengah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun setelah ada TPP (tambahan penghasilan pegawai), Perbup yang mengatur tentang pemberian insentif upah pungut tersebut tidak berlaku lagi.

“Totalnya ada Rp 50 juta sekian tetapi sudah diselesaikan. Saat itu mengacu pada Perbup lama, tetapi disalahkan oleh BPK dan itu (pemberian insentif upah pungut) dulu sebelum ada TPP. Dan karena sudah ada TTP tidak boleh lagi ada insentif,” ujarnya.(Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More