Agenda Sanding Data Berubah Ajang Curhatan ITDC. MSQ : Sejak Kapan Surat Keterangan Desa menjadi Rahasia Negara?
Mataram, The Mandalika (LombokUpdateNews) – Acara yang berlangsung di gedung sangkareang kantor Gubernur NTB, yang semula dengan agenda sanding data penyelesaian Lahan The Mandalika namun berubah menjadi acara klarifikasi atau ajang curhat ITDC dan ini sudah 4 kali terjadi .
Hal tersebut diungkapkan Juru bicara pejuang Lahan The Mandalia , M Samsoel Qomar Kepada LombokUpdateNews.com selasa siang tadi (06/12/22),
Menurutnya semestinya acara yang di gagas Gubernur NTB sebagai mediator tersebut adalah merupakan murni sanding data terkait proses penyelsaian lahan Mandalika antara warga pemilik lahan bersama pihak pengembang namun bukan malah diganti dengan acara klarifikasi ITDC, yang secara tidak seimbang serta sepihak, dimana pada saat dilaksanakan acara semua waktu hanya diberikan kepada pihak ITDC untuk melakukan bantahan tanpa data dan fakta.
“Acara yang seharusnya sanding data yang kita lakukan bersama para pemilik lahan dengan ITDC ,koq tiba tiba berubah menjadi acara curhatan dari ITDC, ini koq lucu saya fikir dan tidak jauh dari akal akalan ITDC saja untuk mengelit dari penyeleaian lahan warga”ketusnya
Ditambahkan MSQ apa yang telah pihaknya hadiri bersama warga pemilik lahan tersebut , pihaknya tegaskan bukan merupakan agenda sanding data, hal ini terbukti dengan arah pertemuan tersebut yang tidak jelas dan terkesan ITDC mengelak dengan membahas yang bukan menjadi agenda utama perremuan itu. Sehingga menurutnya apabila dilakukan sanding data maka kedua belah pihak masing masing membawa data dan di sandingkan, namun bukan dengan hanya masyarakat yang menyerahkan data lalu pengembang tidak membawa bahkan tidak mengungkapkan data sama sekali.
Dengan demikian semakin kuat dugaan masyarakat bahwa indikasi ITDC selama ini memang benar benar salah melakukan pembeayaran lahan serta telah kecolongan dalam melakukan kliam HPL,pihaknya juga menduga bahwa terkait asal muasal HPL sejatinya hanya merupakan imajinasi pihak ITDC, lalu dengan berlindung serta mengkambing hitamkan rahasia negara , yang notabenenya tidak ada rahasia negara pada berkas keterangan atau surat desa yang dijadikan sebagai alasan.
Vice direktur legal mereka sebelumnya mengatakan bahwa siap kapan saja jika dibutuhkan serta di undang Gubernur untuk membuka data, namun secara tertutup dan warga pemilik lahan siap menghadiri serta meminta pemrprov untuk segera menjadualkan sebelum pertengahan januari.
Gubernur dalam hal ini harus bersikap tegas, sebab pihak ITDC saat ini terkesan seperti hanya asal hadir saja guna mengugurkan kewajibannya dalam persoalan ini ,sementara di lain sisi dibentuknya satgas penyelesaian hingga saat ini tidak ada hasil penyelesaian ,sehingga sebaiknya SK Satgas sebaiknya dicabut saja kemudian diambil alih oleh pemrpov NTB, tanpa harus melibatkan aparat kepolisan dan jaksa namun hanya tempat mengadu dan mengawal proses penyelesaian.
Dari pemaparan ITDC tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak mereka tidak memiliki data yang kuat dan banyak yang salah orang .
Soal gugatan hukum pihaknya dari warga pemilik lahan siap menggugat pengembang dengan syarat bahwa tanah tersebut adalah dalam status quo ,dengan tidak adanya aktifitas di tanah yang disengketakan .
“Sejak kapan surat keterangan desa menjadi sebuah rahasia negara bagi ITDC? Kan ini sangat tidak masuk akal serta aneh kami terima, tolonglah kami sudah sangat capek dan kami minta Gubernur harus lebih serius lagi menangani ini, sebab menurut kami ITDC sudah mengerjai dan mengibuli warga namun juga mengibuli Gubernur sebagai penguasa tertingi di NTB”tutupnya.(Lu07)