BK putuskan Nursai Bersalah Paripurna Internal Penuh Haru, Anggota DPRD Bungkam

 

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Paripurna internal DPRD Lombok Tengah terkait pemberhentian sementara Anggota DPRD dari Fraksi PPP di laksanakan selasa kemarin (21/01/25).

Sidang yang di pimpin ketua DPRD L Ramdan Sag tersebut dalam sidang  paripurna internal  penyampaian  kepurusan badan kehormatan DPRD Lombok Tengah, tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi  terhadap dugaan pelanggaran  tata tertib dan kode etik DPRD  berlangsung penuh haru dan dramatis. Nursa’i yang tersandung kasus ijazah palsu dan sedang menjalani prosessidang  serta  kasusnya  di Pengadilan Negeri  Praya oleh kode etik dan tatib DPRD di berhentikan melalui sidang paripurna khusus.

Sumber di DPRD Lombok Tengah  menyebut, sidang internal tersebut berlangsung singkat, tertib dan penuh haru.

“penuh haru dan sedih ya karena memberhentikan kawan sejawat memang berat ,” ujar sumbet tersebut.

Namun, sesuai tatib yang ada hal tersebut harus di lakukan karena sudah sesuai dengan aturan yang ada, malah, jika DPRD atau pimpinan tidak melaksanakan maka akan di ambil alih oleh sektetariat Dewan kemudian akan di putuskan langsung meski tanpa paripurna khusus.

“ jadi ya di laksanakan saja sesuai aturan toh juga akan tetap di berhentikan meski tidak melalui dewan bisa juga langsung gubernur,” jelas sumber tersebut lagi.

Ketua DPC PPP yang di hubungi wartawan media ini enggan berkomentar, bahkan  tidak mau  merespon saat dihubungi untuk di mitai keteraannya terkait hasil  sidang paripurna khusus tersebut.
Begitu juga dengan H ahkam , Ketua Badan Kehormatan DPRD yang mengeluarkan keputusan tersebut juga bungkam dan enggan berstatement, seolah enggan  untuk menindak lanjuti  pertanyaan media .
Sementara untuk pemberhentian tetap sesuai tatib yang ada akan dilakukan jika hasil persidangan nanti sudah di nyatakan inkrah.(Lu07)