Mataram , (lombokUpdateNews) – Laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda NTB, terkait pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan LWH ketua LSM Kasta NTB pada transaksi elektronik dengan pelapor atas nama Ikhsan Ramdhany, dengan no pengaduan nomor TBLP/31/2022/Dit reskrimsus tertanggal 18 agustus 2022 lalu, sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penidikan serta menjerat LWH dengan pelanggara transakis Elektronik dengan penyebaran konten yang mengandung Pornografi.
“Kasus yang menjerat ketua Kasta NTB tersebut telah naik status penyidikan dan betul status telah menjadi tersangka ” jawabnya singkat melalui pesan Whastapp jumat pagi.(21/10/22)
Naikanya status menjadi tersangka ini setelah pihak Diskrimsus Polda NTB melakukan pengembangan serta pemanggilan terhadap LWH dan gelar perkara oleh pihak penyidik , hingga saat ini LWH resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.(Lu07)