Dianggap Tak Transparan, FP4 NTB Laporkan PUPR Ke POLDA NTB

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Direktur forum peduli pembangunan dan pelayanan publik (FP4 NTB) Lalu Habiburrahman didampingi kepala bidang hukum Ahmad Syaifullah SH MH resmi melaporkan dinas PUPR lombok tengah kepolda NTB (24/1/25) Habib mengatakan laporan tersebut adalah upaya hukum lanjutan laporan lembaganya setelah sebelumnya melakukan gugatan dikomisi informasi publik NTB terkait tidak diberikannya data dan terkait jumlah sumber dana dan proses pelaksanaan sumur bor tahun 2023 dan tahun 2024,setelah tiga kali sidang pihak dinas PUPR tidak hadir dalam konferensi,sehingga majelis hakim yang diketuai Badrun AM Asraruddin anggota 1 dan Sansuri anggota 2 memutuskan informasi pertahanan publik dengan nomor keputusan 017/Ki NTB/PSI-KEP.2/XII/2024.

“bahwa badan publik dalam hal ini PUPR diperintahkan untuk memberikan data dan informasi terhadap pemohon,sampai saat ini data dan informasi yang dimaksud tidak diberikan,maka menghentikannya melakukan upaya.hukum sesuai dengan undang-undang undang-undang informasi publik no 14 tahun 2008 pasal 52 tentang keterbukaan informasi masyarakat untuk menyetujui upaya hukum melalui laporan ke Polda NTB.”terangnya

Ditambahkan Habib bahwa yang menyatakan badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak menerbitkan publik berupa informasi publik informasi secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.

“Laporan pidana ini merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir setelah sebelumnya melakukan upaya administratif, laporan pidana ini adalah memberikan edukasi hukum pada masyarakat bahwasanya pejabat publik adalah bagian pelayan masyarakat”tutupnya.(Lu07)