Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yakni MA Alias Badi (22) di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga memiliki motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Putu Agus Indra, SIK, mengatakan, penangkapan terhadap MA pada hari Kamis, (29/4) siang dalam Kegiatan Operasi Rutin Yang Ditingkatkan.
Pelaku juga merupakan seorang preman, yang kerap melakukan pemereasan di obyek wisata, ditangkap di Kawasan Bukit Merese Pantai Tanjung Aan Saat beroperasi. Setelah diperiksa ternyata pelaku juga tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku juga kerap melakukan pemerasan kepada pengunjung di lokasi wisata,” kata Kasat Reskrim, Jumat, di Praya.
Ia menduga, Sepeda motor merek Honda Beat yang dikuasi pelaku merupakan motor yang hilang di Kawasan Dusun Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu, 28 April 2021.
“Oleh karena itu, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Mapolres Lombok Tengah guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamakan satu unit sepeda motor jenis beat pop warna merah putih, tanpa nomor polisi.
“Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor dengan harga yang murah, apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan. Dicurigai motor tersebut hasil curian yang dijual Kembali oleh para pelaku.
“Masyarakat harus lebih waspada dan jeli jika ada yang menawarkan motor dengan harga murah, guna menghindari jika motor tersebut merupakan barang curian,” tandasnya. (Lu-02)