Lombok Update News
The news is by your side.

Diduga Penerbitan Akte Notaris Darul Alamin NW Aikmual Dipalsukan, Himni Tempuh Jalur Hukum

0 158

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Polemik kepemimpinan yang cukup berkepanjangan di dalam struktur kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Darul Alamin Nahdlatul Wathan (NW) Desa Aikmual Kecamatan Praya, akhirnya di bawa ke ranah hukum, setelah sebelumnya telah dilantiknya Hilmi, pada Sabtu, 23 – 10 – 2021 Tahun kemarin dan pelantikan tersebutk berdasarkan Keputusan Dewan Pembina No. 003/YPPI – YPPH NW / 10 /2021 tentang penetapan dan pengesahan pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Alamin NW periode 2021-2026.

Kepada media Himni mengatakan “telah melaporkan hal tersebut pada Bulan Maret melalui kuasa hukumnya Aihsan Ramdhani ke Polres Lombok Tengah, atas dugaan memberikan keterangan palsu, tentang proses pembuatan dan atau penerbitan Akte Notaris tersebut, yang di duga dilakukan oleh, 6 Orang yaitu, HM. Pihirudin, Abdul Ahkam, M. Zarkasih, Fahruddin, Asror Hadi, Ahmad Zayiadi “, terangnya, Jum’at, 1 – Juli 2022 di Pondok Songkar, Aikmual.

Lebih lanjut Hilmi mengatakan , Merujuk pada isi dalam Akte Notaris 8 November 2021 kepada para penghadap, (artinya berhadap – hadapan, pembuat di Lombok Tengah sementara Notarisya di Mataram Red. ), atas dasar itulah 3 pembina melaporkan proses pembuatan /penerbitan aktaya yang di soal karna ada unsur pemalsuan data bukan legalitas akta tersebut karna itu merupakan produk Kemenkumham, terangnya.

Fihirudin dan kawan kawan, membuat Akte Notaris pada 3 November 2021 yang kemudian di syahkan 8 November 2021 tanpa sepengetahuan 4 pembina Ponpes Darul Alamin NW sebelumnya.

Berdasarkan anggaran dasar Yayasan Pondok Pesantren Darul Alamin Nahdlatul Wathan yang memiliki kewenangan merubah kepengurusan Yayasan adalah kewenangan pembina yang tidak di serahkan kepada pengurus dan pengawas, sehingga 4 pembina Ponpes Darul Alamin NW menilai Akte tersebut cacat hukum, disebabkan keterangan palsu karna nama ke Empat pembina tersebut tetap dimasukkan sehingga ke Empat pembina tersebut menilai Akta tersebut cacat hukumnya dan di Kepolisian Daerah Kabupaten Lombok Tengah masih berproses penyelidikan, jelas Hilmi.

“delik pidanaya adalah dugaan dalam hal memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Fihirudin Cs, di akta 2016 dan akta 2021 ada ke Empat pembina tetapi kepengurusan yang berbeda dalam penerbitan tersebut, “tutupnya.
Sementara berdasarkan laporan tersebut pihak Polres Lombok Tengah, telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap saudara Asrorul Hady sesuai dengan surat klarifikasi no BI/196 /Res.1. 11/ 1/2022/Reskrim. Tertanggal hari jumat (01/07/22) guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu pada akte notaris pendirian yayasan pondok pesanren Darul Alamin NW aikmual (Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More