Lombok Update News
The news is by your side.

Dir Reskrimsus Polda NTB Atensi Laporan Pengaduan UU ITE Dani Formapi

0 501

Lombok Tengah, (lombokUpdateNews) – Nampaknya postingan video yang dianggap telah menjurus ke hal hal yang berbau porno dan asusila di salah satu group whatsapp di Lombok Tengah akan berbuntut panjang, pasalnya hal ini dikuatkan dengan surat laporan pengaduan ke Dir Reskrimsus Polda NTB.
Surat laporan pengaduan pelanggaran UU ITE terkait transaksi elektronik dengan pelapor atas nama Ikhsan Ramdhany dengan no pengaduan nomor TBLP/31/2022/Dit Reskrimus tertanggal 18 agustus 2022, terkat hal tersebut pihak pelapor IKhsan Ramdhany ke pada sejumlah media membeberkan pemanggilan terhadap dirinya guna pengembangan laporandi ruangan Dir Reskrimsus Polda NTB.
Menurut pelapor Ikhsan Ramdhany SH.mengungkapkan pemangglan terhadap dirinya bersama sejumlah saksi saksi lainya , terkait BAP guna menindak lanjuti laporan pengaduan pihaknya pada tanggal 18 agustus 2020 tehadap laporan pengaduan UU ITE, dalam pemangilan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda NTB itu bahwa laporan tersebut telah dianggap telah memenuhi unsur UU ITE pasal 27 ayat {(1) jo pasal 45 ayat (1) Undang undang RI no 19 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau menstransmisikan dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
“kita memenuhi pemanggilan Dir Reskrimsus Polda NTB dalam rangka memberikan keterangan terkait laporan kita pertanggal 18 agutus 2022, laporan ini menindak lanjuti laporan atas kejadian transaksi elektronik di group Whatsapp Lombok Tengah Maju yang menurut saya memenuhi unsur penyebaran konten porno dan ada kegiatan asusila di video itu.” Ungkap Ikhsan Ramdhany.
Ditambahkan Ikhsan Ramdhany dalam persoalan ini phaknya cukup gerah sebab Ramdhany mengaku bahwa di group Whatsapp tersebut drinya sebagai admin yang bertanggung jawab penuh terhadap transaksi elektroik yang terjadi pada group itu, sehingga pihaknya berkewajiban untuk meluruskan dan melaporkan bila ada transaksi elektronik maupun postingan yang bahkan bila hal itu melanggar UU ITE dan menjerumus ke unsur pornografi serta asusila.
“ ini menjadi pembelajaran bagi kita semua hendaknya kita semua bijak lah dalam bermedia social apalagi group whatsapp karena bagi saya apa yg dilakukan terlapor menurut saya sudah masuk pada pelecehan perempuan dan tidak menghormati semua pihak yang ada di group”tutupnya
Sementara pihak terlapor LWH saat di konfirmas sejumlah media via phone dan whatsapp, tidak menjawab serta memilih untuk diam dan tak berstatement.(Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More