Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Lembaga Forum Peduli Pembangunan dan Pelayannan Publik NTB (FP4) menduga keras, telah terjadi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh manajemen RSUD Praya terkait rekruitmen tenaga kerja atau karyawan yang saat ini telah diterima dan bekerja di RSUD Praya.
Kadivkum FP4, Akhmad Syaifullah SH. MH dalam dalam keterangannya kepada wartawan media ini Rabu (13/12/24) mengatakan bahwa berdasarkan pendalaman data dan permintaan informasi kami terhadap beberapa poin termasuk salah satunya mengenai rekruitmen karyawan atau tenaga kerja, bila tidak ada informasi yang jelas maupun tranfaransi dari pihak manajemen RSUD Praya, maka akan mengambil langkah hukum.
“Kesimpulan sementara ini kami akan melakukan proses terkait rekrutmen karyawan yang telah melakukan manajemen RSUD Praya terhadap 80 orang karyawan baru, yang kami juga duga kondisi dengan praktik2 yang melanggar hukum.”ungkapnya.
Ditambahkan Akhmad, dasar dugaan yang memperkuat keyakinan termasuk akan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses rekruitmen karyawan, didasarkan pada surat jawaban yang dibuat oleh direktur RSUD praya pertanggal 20 Agustus 2024. Dalam surat tersebut di nyatakan bahwa pihak RSUD mengakui telah menerima 80 tenaga kontrak melalui proses penerimaan tertutup namun tidak diumumkan ke masyarakat maupun media.
Hal inilah yang kemudian menurut kadiv hukum FP4, Akhmad Syaifullah SH. MH, bahwa pihak RSUD Praya telah melanggar norma hukum dan hak asasi manusia. Selain itu bila Merujuk Pada pasal 27 ayat 1 dinyatakan bahwa “segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian masih pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya hak dalam bekerja disebutkan pada pasal 28 ayat 2 “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan kehormatan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
“Maka secara jelas apa yang telah dilakukan oleh manajemen rumah sakit, menurut dugaan kami telah melanggar hukum, hal inj seolah olah telah menghilangkan kesempatan bagi masyarakat lombok tengah lainnya yang ingin dan tekad bekerja di RSUD praya.”terangnya.
Sementara Kadiv Hukum FP4, lalu menyangkal Rusmin J, SH selaku sekretaris FP4 juga berpendapat bahwa sangat jahat melakukan praktik rekruitmen tenaga kerja yang dilakukan oleh badan publik milik pemda Loteng, tidak dilakukan secara terbuka dan transfaran, Profesional serta proporsional.
Apabila hal ini benar terjadi maka betapa ironinya nasib warga masyarakat yang memiliki skill dan kemampuan dibidangnya, yang untuk mendapatkan skil kemampuan tersebut, telah menempuh perjalanan dan mengeluarkan banyak waktu dan biaya untuk mendapatkan skill dan kemampuan tersebut, yang pada akhirnya pada proses rekruitmen tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk menggapai impian dan mendapatkan pekerjaan yang layak.”Timpal Deny.
Lanjut Deny, bila kita cermati dan Merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan beberapa poin, diantaranya pertama, Pasal 5 memaparkan bahwa ”Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperolehnya pekerjaan” maka jelas di sini negara telah mengakomodir hak warga negaranya untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Kemudian terkait hal ini maka FP4 dalam waktu dekat ini berencana akan mengkaji lebih dalam permasalahan ini untuk kemudian akan berkoordinasi dengan ombudsman, APH dan pihak terkait di dalamnya.
Bila kemudian menguat unsur unsur temuan yang melanggar hukum dalam proses rekrutmen RSUD Praya, maka penghapusannya akan melakukan upaya hukum yang terarah dengan menggugat SK direktur ke PTUN untuk menggugurkan SK Direktur RSUD Praya.
“Sehingga harapan kami kedepannya praktik2 rekruitmen karyawan dan tenaga kerja pada badan publik tidak dilakukan secara tertutup lagi, karena cenderung relatif menjurus pada praktik praktik transaksional dan berbau KKN.”tutupnya (Lu01 )