Lombok Update News
The news is by your side.

Gara-Gara Tanah, Anak Tega Gugat Ibu Kandung

0 253

Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Kasus anak gugat ibu kandung kembali terjadi di Lombok Tengah. Kali ini menimpa seorang ibu bernama Senah alias inaq Karyati 67 tahun, warga desa Lendang Are Kecamatan Kopang.

Senah digugat oleh anak kandungnya Yusriadi 40 tahun karena persoalan tanah seluas 13 are peninggalan almarhum ayahnya, yang dijual oleh sang ibu.

Ia mengaku, Putra ketiga dari enam bersaudara ini keberatan dan melayangkan gugatan ke Pengadilan negeri Praya sekitar bulan Maret lalu karena sang ibu menjual tanah tersebut.

Dirinya menegaskan Yusriadi sudah mendapatkan warisan sebanyak 8 are, namun ia ingin mendapatkan tambahan 2 are dari tanah yang dijual

Ditambahkan, Apriadi Abdi Negara selaku kuasa hukum inaq Kariyati menjelaskan, bahwa inaq Karyati menjual tanah seluas 13 are tersebut senilai 260 juta kepada warga setempat.

“70 Juta untuk bayar hutang, 30 juta untuk biaya kematian serta sisanya untuk daftar haji dan tebus sawah yang digadaikan oleh almarhum,” jelasnya

Diterangkan, saat ini kasus masih dalam tahap mediasi pertama oleh majelasi Hakim di Pengadilan Negeri Praya, namun masih belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Kita akan dilanjutkan ke mediasi kedua 17 mei 2021, kit tunggu saja besok seperti apa,” imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum Yusriadi, Sayid Mustafa Kamal mengatakan, tanah yang digugat merupakan warisan orang tua yang belum dibagi. Yusriadi merasa kecewa karena tanah tersebut dijual tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebagai ahli waris.

“Sudah dimediasi sebelumnya beberapa kali di desa, kemudia perkara masuk ke PN. Kami juga masukan laporan ke Polres Loteng karena kami menduga ada tindakan melawan hukum saat proses jual beli,” pungkasnya.(Lu-01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More