Lombok Update News
The news is by your side.

ITDC Melaporkan Amaq Mai Ke Polisi,LSBH Anggap Tindakan Tersebut Bentuk Kriminalisasi Rakyat

0 559

Mataram (lombokupdatenews) – Amaq Mai selaku pemilik lahan di dusun Banggah desa sengkol yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika resort (masuk sebagai HPL nomor 49), pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2021, bersama puluhan warga melakukan aksi pemagaran lahannya yang terkena proyek pembangunan jalan penyangga KEK Mandalika.
Aksi pemagaran itu dilakukan setelah berulang kali upaya persuasif dilakukan, termasuk beberapa kali dialog yang diupayakan tidak ditanggapi serius oleh PT ITDC. Belakangan aksi pemagaran itu justru dilaporkan pihak ITDC ke aparat kepolisian.

Menanggapi langkah tersebut Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB angkat bicara,menurut LSBH hal itu adalah sebuah tindakan arogan dan anti demokrasi.
“Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi.” kata Badarudin, aktifis LSBH NTB.

Menurut Badarudin menilai bahwa aksi amaq Mai berupa pemagaran lahannya adalah tindakan yang diperbolehkan oleh menurut UUD 1945 dan undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. “Lahan itu masih dikuasiai Amaq Mai dengan alas hak yang dimilikinya, jadi wajar dia melakukan. Pemagaran lahannya sendiri,” kata Badar.

HAM dan keadilan bagi warga Indonesia adalah intisari dari pembagunan untuk kepentingan umum, sehingga jika pembagunan tidak mengedepankan keadilan dan HAM maka pembagunan yang dilakukan bukan untuk kepentingan umum. Namun untuk kepentingan segelitir orang dan kelompok tertentu. “PT ITDC sebagai perusahaan miliki Negara yang menjalankan pembagunan untuk kepentingan umum harus mengedepankan nilai nilai HAM dan Keadilan dalam menyelesaikan sengketa Tanah di kawasan Ekonomi khusus Mandalika Resort, terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya.” Imbuh Badar.

Berdasarkan hal tersebut, LSBH NTB menyatan:

  1. Mengecam tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh PT ITDC terhadap Amaq Mai. 2. Menuntut PT ITDC untuk
    Cabut segera laporan polisi PT ITDC terhadap Amaq Mai
  2. Tegakkan HAM dan Keadilan dalam penyelesaian sengketa Tanah di kawasan Mandalika Resort
  3. Hentikan tindak Kriminalisasi terhadap rakyat.(Lu01)
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More