Lombok Tengah, (lombokUpdatenews) – Kasus pelaporan presiden Kasta NTB ke Polda terus menapaki babak baru.
Laporan yang di layangkan ketua Formapi NTB Ikhsan Ramdani terhadap LWH yang juga presiden Kasta saat ini sudah dalam proses peyidikan pihak Dir Reskrimsus Polda NTB. Hal ini terbukti dengan dua orang saksidalam kasus tersebut yang juga merupakan admin dan anggota Group WAG Lombok Tengah Maju sudah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan, mereka yakni L Tajir syahroni dan Nasrullah warga masyarakat Lombok Tengah.
“ ya kami sudah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan serta diminta keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini” ungkap Ikhsan Ramdhani
Pemeriksaan ini tentu menjadi tahapan penyelesaian kasus yang konon mengarah ke UU ITE pasal 27 ayat 1 . “ saya sebagai pelapor mengapresiasi kerja penyidik yang cepat menangani kasus ini,” tambahnya.
Pihaknya juga sudah mendapatkan surat hasil penyelidikan dari Polda bahwa kasus ini dalam proses lanjutan dan serius di lakukan.
Malah menurut info, beberapa saksi ahli mengenai pornografi dan transmisi elektronik serta ITE sudah di siapkan penyidik, kasus ini bermula dari terlapor LWH yang menyebarkan konten berbau asusila di sebuah grup WAG Lombok Tengah Maju . Dari penyebaran tersebut menuai perdebatan antara LWH dan Ihsan ramdani sebagai admin dalam grup dan berujung pada pelaporan ke polda NTB.
“Menurut informasi yang kami dapatkan dari orang dalam kasus ini tetap akan berlanjut dan kemarin rabu(07/09/22) kasus ini sudah digelar perkarakan”tutup Ikhsan