Lombok Tengah, Mandalika (LombokUpdateNews) – Nampaknya Informasi yang sempat disampaikan Karo Hukum Pemprov NTB , L Rudi Gunawan di salah satu WAG PIT STOP MATA terkait sandingan data sengketa lahan ITDC yang dianggap tidak serius dalam penyelesaian Lahan sengketa , ditanggapi serius oleh Jubir pejuang lahan KEK, M Samsoel Qomar
Menurut MSQ kepada sejumlah Media mengatakan , apa yang disampaikan karo hukum Pemprov NTB tersebut terkesan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan lahan sengketa The Mandalika selama ini, semestinya pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur lebih menghargai rakyatnya dengan menjadikan soal lahan KEK ini menjadi prioritas utama dalam usaha penyelesaian nya.
“ Cara mengundang dan penyampaian seorang karo Hukum dengan menyampaikan sesuatu melalui Chat WA tidak bisa di pertanggungjawab serta tidak mencerminkan seorang pejabat masyarakat, kan bisa saja kalau nanti acaranya tidak jadi alasanya WA di hack dan lain sebagainya, setahu saya dimana mana urusan rapat harus melalui surat menyurat yang formal dan dapat di pertanggungjawabkan oleh semua pihak. Kritik MSQ.
Lebih jauh ditambahkan MSQ pihaknya melihat Pemprov ini seperti tidak berdaya menghadapi pengembang, dalam hal ini ITDC dimana janji gubernur yang informasi sebelumnya sudah di izinkan oleh pihak kementrian BUMN di pusat guna melakukan berbagai upaya untuk penyelsaian lahan KEK dengan masyarakat pemilik baik melalui sandingan data tidak boleh tidak di dokumentasikan dan di risalah, sebab menurut pihaknya persoalan lahan KEK Mandalika ini merpakan persoalan l hidup mati masyarakat pemilik sekitar The Mandalika KEK.
Melihat kondisi tersebut pihaknya sebagai masyarakat pemilik lahan meminta kepada Gubenrur NTB melalui pejabat Karo hukum agar lebih serius dalam penanganan dan proses aduan masyarakat terutama pemilik lahan ini, sebab ada surat resmi yang tercata di biro hokum perihal Lahan masyarakat ini di mana lokasi dan waktu sanding data di lakukan dan selama beberapa hari itu harus benar benar jelas.
MSQ juga berharap pemprov NTB sebaiknya lebih cerdas mensikapi persoalan ini dengan membuat juga jadual turun di lapangan atau lahan ,gun amelakukan pengecekan langsung keberadaan tanah yang di sengketakan.
Mengingat pak guberur sudah membuka ruang dan peritah jelas untuk penyeelsaian segera ,sehingga baiknya karo hokum tidak bekerja dengan setengah setengah, masyarakat pemilik lahan juga mengakui telah menyiapkan data data lengkap sejak z aman LTDC, BTDC sampai ITDC untuk perbandingan bila itu di perlukan.
“Soal batas waktu 28 November pengumpulan data di Karo Hukum tidak masalah bagi kami, begitupun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik jangan setengah setengah, kami sudah bosan terombang ambing dalam ketiadak pastian dan janji janji semu”ketusnya
Sementara Karo Hukum Pemprov NTB, L Rudi Gunawan menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dari ratusan masyarakat yang sudah tuntas penyelesaian permasalahan klaim tanahnya,kini persoalan baru adalah adanya klaim kembali dari beberapa kuasa hukum yang mewakili beberapa orang masyarakat, yang meng-klaim antara lain bahwa tanahnya belum terbayar, bahwa terjadi kesalahan bayar.
Untuk Menyelsaiakan hal tersebut Pak Gubernur sangat respect dengan memerintahkan Karo Hukum untuk melakukan komunikasi dgn pihak ITDC kembali , sehingga pada hari Selasa tgl. 22 Nov 2022 bertempat di Hotel Pullman, GUbernur yang di wakili oleh Karo Hukum, Ka. Kantah Loteng dan Tim Legal ITDC melakukan rapat bersama dari jam 19.00 Wita s/d jam 23.00 Wita.
“Sehingga dari hasil pertemuan itu di putuskan untuk dalam hal ini pihak ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para Kuasa Hukum pihak peng-klaim, pemilik lahan yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda”jelasnya.
Selain itu menurut L rudi Gunawan , para Kuasa Hukum peng-klaim, juga diminta untuk segera menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang di klaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan (Copy-nya) melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin 28 Nov 2022 mendatang , sehingga setelah semua data data telah lengkap dikumpulkan, dan serahkan diserahkan kepada Karo Hukum, selanjutnya pihak ITDC akan menentukan jadwal (waktu dan tempat), diusahakan pertemuan dan pembukaan data akan dilakukan paling lambat tgl. 3 Desember 2022 mendatang.
“ini membuktikan bahwa Pemprov NTB sangat serius dan sepenuh hati berjuang untuk rakyatnya, tidak sama dengan apa yang di lontarkan MSQ di beberapa media , dengan begitu dari pihak Kuasa Hukum dan ITDC dapat menyaningkan data data /bukti yang masing masing mereka miliki pada pertemuan itu, dan satu hal lagi sebagai catatan bahwa pertemuan tersebut nanti akan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh unsur Forkopimda dan juga bagi kawan kawan media diperslilahkan untuk hadir dan melakukan liputan”tutupnya .