Lombok Update News
The news is by your side.

Keseriusan Gubernur Di Pertanyakan , Karo Hukum : Pemprov Janjikan Buka Data Lahan ITDC

0 132

Lombok Tengah, Mandalika (LombokUpdateNews) –  Nampaknya Informasi yang  sempat disampaikan Karo Hukum Pemprov NTB , L Rudi Gunawan di salah satu WAG PIT STOP MATA  terkait sandingan data sengketa lahan ITDC yang dianggap tidak serius dalam penyelesaian Lahan sengketa , ditanggapi serius oleh Jubir  pejuang lahan KEK, M Samsoel Qomar

Menurut MSQ  kepada  sejumlah Media mengatakan , apa yang disampaikan karo hukum Pemprov NTB tersebut terkesan tidak serius dalam menyelesaikan persoalan lahan sengketa  The Mandalika selama ini, semestinya pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur lebih menghargai rakyatnya dengan menjadikan soal lahan KEK ini menjadi  prioritas utama dalam usaha penyelesaian nya.

“ Cara mengundang dan  penyampaian  seorang  karo Hukum  dengan  menyampaikan sesuatu  melalui  Chat WA tidak bisa di pertanggungjawab serta tidak mencerminkan seorang pejabat masyarakat, kan bisa saja kalau nanti acaranya tidak jadi alasanya WA di hack dan lain sebagainya, setahu saya dimana mana urusan rapat harus melalui surat menyurat yang formal dan dapat di pertanggungjawabkan oleh semua pihak. Kritik MSQ.

Lebih jauh ditambahkan MSQ pihaknya  melihat  Pemprov  ini  seperti tidak berdaya menghadapi pengembang, dalam hal ini ITDC dimana  janji gubernur yang informasi sebelumnya sudah di izinkan oleh pihak  kementrian BUMN di pusat  guna  melakukan  berbagai upaya untuk penyelsaian lahan KEK dengan masyarakat pemilik baik melalui sandingan  data tidak boleh tidak di dokumentasikan dan di risalah, sebab menurut pihaknya persoalan lahan KEK Mandalika ini merpakan persoalan l hidup mati masyarakat pemilik sekitar The Mandalika KEK.

Melihat kondisi tersebut  pihaknya sebagai masyarakat pemilik lahan  meminta kepada Gubenrur NTB melalui pejabat  Karo hukum agar lebih serius dalam penanganan  dan  proses aduan masyarakat terutama  pemilik lahan ini, sebab  ada surat resmi yang tercata di biro hokum perihal  Lahan  masyarakat ini di mana lokasi dan waktu sanding data di lakukan dan selama beberapa hari itu harus  benar benar jelas.

MSQ juga berharap pemprov NTB sebaiknya lebih cerdas mensikapi persoalan ini dengan membuat  juga jadual turun di lapangan  atau lahan ,gun amelakukan  pengecekan  langsung keberadaan tanah yang di sengketakan.

Mengingat  pak guberur sudah membuka ruang dan peritah jelas  untuk penyeelsaian segera ,sehingga  baiknya  karo hokum  tidak  bekerja dengan  setengah setengah, masyarakat pemilik lahan juga mengakui telah menyiapkan  data data lengkap  sejak z aman LTDC, BTDC sampai ITDC untuk perbandingan bila itu di perlukan.

“Soal batas waktu 28 November pengumpulan data di Karo Hukum tidak masalah bagi kami, begitupun dengan tanggal 3 Desember sebagai tanggal sanding data juga kita siap jalani tapi sekali lagi tolong harus terdokumentasi dengan baik jangan setengah setengah, kami sudah bosan terombang ambing dalam ketiadak pastian  dan janji janji semu”ketusnya

Sementara   Karo Hukum  Pemprov NTB, L Rudi Gunawan menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa dari  ratusan masyarakat yang sudah tuntas penyelesaian permasalahan klaim tanahnya,kini persoalan baru adalah adanya klaim kembali  dari beberapa kuasa hukum yang mewakili beberapa orang masyarakat, yang meng-klaim antara lain bahwa tanahnya belum terbayar, bahwa terjadi kesalahan bayar.

Untuk Menyelsaiakan hal tersebut Pak Gubernur sangat respect dengan memerintahkan Karo Hukum untuk melakukan komunikasi dgn pihak ITDC kembali , sehingga pada  hari Selasa tgl. 22 Nov 2022  bertempat di Hotel Pullman, GUbernur  yang di wakili oleh Karo Hukum, Ka. Kantah Loteng dan Tim Legal ITDC melakukan rapat bersama dari jam 19.00 Wita s/d jam 23.00 Wita.

“Sehingga dari hasil pertemuan  itu  di putuskan untuk dalam hal ini pihak ITDC siap untuk membuka dan mengadu data dengan para Kuasa Hukum pihak peng-klaim, pemilik lahan  yang juga  dihadiri oleh unsur Forkopimda”jelasnya.

Selain itu menurut L rudi Gunawan , para Kuasa Hukum peng-klaim,  juga diminta  untuk segera menyiapkan data lengkap (Data/Nama masyarakat, Data Tanah yang di klaim dan Data/Bukti Surat yang dimiliki) diserahkan (Copy-nya) melalui Karo Hukum, paling lambat hari Senin 28 Nov 2022 mendatang , sehingga setelah  semua data data  telah lengkap dikumpulkan, dan serahkan  diserahkan kepada Karo Hukum, selanjutnya pihak  ITDC akan menentukan jadwal (waktu dan tempat), diusahakan pertemuan dan pembukaan data akan dilakukan paling lambat tgl. 3 Desember 2022 mendatang.

“ini membuktikan bahwa Pemprov NTB sangat serius dan sepenuh hati berjuang untuk rakyatnya, tidak sama dengan apa yang di lontarkan MSQ di beberapa  media , dengan begitu  dari pihak Kuasa Hukum dan ITDC dapat menyaningkan  data data /bukti yang masing masing mereka  miliki pada pertemuan  itu, dan satu hal lagi sebagai catatan bahwa pertemuan tersebut nanti  akan dilakukan secara terbuka  serta  disaksikan oleh unsur Forkopimda dan juga bagi kawan kawan media diperslilahkan untuk hadir dan melakukan liputan”tutupnya .

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More