Mataram , (LombokUpdateNews) – Meskipun secara jelas Kejaksaan Negeri Praya telah melakukan perpanjangan masa tahanan dr Muzakir Langkir bersama 2 TSK lainya dalam kasus BLUD RSUD Praya, menjadi 40 hari namun terkait masih tidak diperbolehkannya pihak pengacara dr Muzakir Langkir untuk tidak diberikan hak guna mengunjungi kliennya ketua Kongres Advokat Indonesia Nusa Tenggara Barat (KAI NTB) Burhanudin, SH, MH angkat bicara. Kepada Lombokupdatenews.com dirinya menyatakan sangat keberatan dengan apa yang menjadi kebijakan pihak Kejaksaan Negeri Praya yang tidak memperbolehkan anggotanya mengunjungi kliennya ditahanan.
Menurutnya bahwa apa yang dilakukan kejaksaan Negeri Praya merupakan tindakan melanggar UU Pasal 69 KUHP yang menerangkan bahwa penasehat hukum berhak mengunjungi dan berkoordinasi dengan kliennya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak ditangkap maupun setelah penahanan.
“ini menunjukan bahwa pihak kejaksaan tidak memahami terkait hak dan kewajiban seorang advokat yang dapat mengunjungi kiennya setiap saat dan hal ini sangat kita sayangkan sikap ini”jelasnya
Ditambahkan Burhanudin SH,MH pihaknya juga sangat menyayangkan bagaimana seorang jaksa tidak mengerti hak dan tugas seorang pengacara atau advokat untuk mengunjungi kliennya ,dimana menurutnya bahwa hal tersebut merupakan kebudayaan lama yang tidak bisa di tinggalkan seorang penegak hukum seperti jaksa bahkan menurutnya saat ini sudah menjadi kesetaraan kedudukan antara para penegak hukum, baik dari unsur jaksa ,polisi , hakim serta pengacara dalam catur wangsa para penegak hukum sebenarya , sehingga kesetaraan tersebut belum bisa diterapkan oleh para penegak hukum terutama pihak Kejaksaan Negeri Praya.
Lebih jauh menurutnya bila hal ini terus berlanjut maka pihaknya kan melakukan tindakan tindakan teguran berupa dengan mengirimkan surat teguran terhadap pihak kejaksaan , pasalnya aturan dasar yang dipegang dalam hal ini adalah UU KUHP ,berbeda dengan zaman terdahulu yang masih menggunakan SK menteri, bila ada sikap jaksa yang masih seperti ini maka secara jelas Ketua KAI NTB ini mengaggap Kejaksaan tidak mengerti aturan dengan membatasi akses anggota nya yang merupakan advokat ML untuk bertemu kliennya.
“kita sangat keberatan sekali dengan sikap itu, dan kami akan berkoordanis dengan anggota kami serta akan melakukan tindakan upaya upaya yang perlu ditindak lanjuti dalam persoalan kasus dr Muzakir Langkir ini.” tutupnya.(Lu07)