Lombok Tengah , (LombokUpdateNews) – Ketua Umum ALARM-NTB ( Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat) Lalu Hizzi meminta pembangunan sempadan pantai Selong Belanak yang telah menyalahi rencana tata ruang segera di hentikan.
Menurut L Hizzi seperti diketahui bahwa Pemerintah Daerah Provinsi NTB bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya secara jelas telah mengeluarkan perda tentang peraturan batas sempadan pantai.
“Tuntutan penghentian pembangunan ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menjadi dasar hukum garis sempadan pantai”jelasnya
Lebih jauh dijelaskan L HIzzi bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
Namun belakangan bahwa aturan tersebut diduga telah dilanggar oleh PT. Ida Lombok yang saat ini sedang membangun Restaurant dan kolam renang di eks lahan TPI ( Tempat Pelelangan Ikan ) patai Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah, yang dari hasil perkirakan masyarakat berjarak nol meter dari sempadan pantai.
Bedasarkan laporan beberapa masyarakat Desa Selong Belanak ke pihak ALARM-NTB bahwa pembangunan tersebut juga telah menutup akses jalan bagi masyarakat setempat untuk penyelenggaraan tradisi Event Nasional tahunan bau Nyale yang sebentar lagi akan di gelar.
Terhadap keluhan masyarakat itu, Lalu Hizzi meminta Pemda Lombok Tengah bersikap tegas dan segera menghentikan pembangunan tersebut dan jika tidak, maka ALARM-NTB akan mempersoalkan dengan segera mengambil sikap tentu dengan cara aksi bersama masyarakat sekaligus mempertanyakan ijin dan legalitas terkait dengan pembangunan yang saat ini sedang berjalan bahkan lokasi pembangunan tersebut diduga juga menjadi penyebab rusaknya sempadan muara saat ini.
” Iya.. jika tidak segera ada atensi dari pemkab, maka jangan salahkan kami bersama masyarakat menggelar aksi keras penolakan pembangunan itu ” ketusnya.(Lu07)