Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Badan Promosi Pariwisata Indonesia dibentuk oleh keputusan presiden republik indonesia nomor 22 Tahun 2011. Badan ini bersifat swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam mengkoordinir pemasaran pariwisata. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga PP Loteng, Fathurrahman.
Ia menekankan BPPD dan pengurusnya di bentuk melalui keputusan kepala daerah, yang sudah seharsunya membantu pemerintah dalam melakukan promosi wisata.
“Yang saya tekankan disini BPPD merupakan Sebuah Badan yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk di jadikan mitra dalam promosi parwisata,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas dari BPPD sesuai dengan kepres nomor 22 tahun 2011 pasal 2 yakni salah satunya menjaga dan meningkatkan citra kepariwisataan, meningkatkan kunjungan wisatawan dan pembelanjaan dan tentunya melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Melihat dari fungsi dan tugas dari BPPD tersebut, amatlah penting untuk jadi perhatian kita bersama karena mengingat daerah kita Lombok Tengah adalah termasuk daerah Pariwisata, The Best Halal Tourism. Dengan melihat trend issu belakangan ini terkait pelaporan oknum pimpinan BPPD Lombok Tengah yang diduga melakukan penipuan/penggelapan “mengatasnamakan” BPPD Kabupaten Lombok Tengah, sangatlah mengganggu dan telah mencoreng kredibilitas lembaga tersebut, mengingat lembaga ini ialah ujung tombak dalam mengakomodir dan mengkoordinir marketing pariwita kita.
“Untuk itu kami meminta kepada Bapak Bupati untuk bersikap terhadap issu tak sedap yang menimpa Badan Promosi Pariwisata Daerah kita ini,” tegasnya
Yang kedua kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak salah kafrah tentang Badan Promosi Pariwisata tersebut, bahwa BPPD itu lembaga bukan milik atau brand dari salah satu oknum pimpinan BPPD tersebut. Dan tentunya kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengkritisi dan memberi masukan terhadap pengurus lembaga tersebut.
“BPPD bukan nama orang tapi nama sebuah lembaga jadi dalam menjalankan urusan lembaga tentu atas nama nama lembaga bukan untuk kepentingan pribadi,” cetusnya. (Lu-01)