Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Hingga hari ini sejak ditetapkan dr Muzakir Langkir bersama 2 orang lainya sebagai TSK oleh kejaksaan negeri Praya, pihak kuasa hukum belum dapat serta tidak diperbolehkan mengunjungi kliennya pasalnya syarat untuk mengunjungi kliennya kuasa hukum ML harus mendapatan izin tertulis terlebih dahulu dari pihak penyidik kejaksaan negeri Praya, sehingga baru dapat mengunjungi semua kliennya.
“sebenarnya bila kita melihat aturan seorang kuasa hukum berhak untuk mengunjungi dan berkoordinasi demi kepentingan pembelaan dengan kliennya terkait kasus yang sedang dia tangani”terang L anton Kuasa hukum ML
Namun L Anton menambahkan pihaknya masih menghormati setiap aturan yang digunakan dalam proses kasus ini oleh pihak kejaksaan dalam hal ini pihak penyidik, dan pihaknya juga sebagai kuasa hokum ML tidak mau bertindak tidak sesuai prose aturan yang sudah pihaknya jalani .
Yang jelas ditambahkan L Anton terkait perkembangan kasusnya pihaknya sudah melengkapi berkas berkas kasus ini,dirinya juga sudah siap bila dalam ruangan persidangan nanti tinggal menunggu pelimpahan kepengadilan tipikor untuk dimulai persidangan kasus tersebut.
“kita tinggal menunggu nanti dari pihak kejaksaannya sejuah mana proses perkembangan perkara sebelum di limpahkan ke pengadilan, sebab klien kami ditahan selama 20 hari di rutan apakah pihak kejaksaan akan memperpanjang masa penahanan atau tidak ,semakin cepat persidangan semakin baik buat kita.” tuturnya.(Lu07)