Lombok Update News
The news is by your side.

Kurang  Dari 1 X 24 Jam , Polda NTB Klarifikasi Status  LWH Dalam Kasus Laporan  UU ITE

0 108

Mataram , (lombokUpdateNews)  –  Setelah sebelumnya  Polda NTB melalui Kabid  Humas Polda NTB  Kombes Pol Artanto  Menyampaikan  bahwa  tekait  adanya   pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan  LWH  ketua LSM Kasta NTB pada  transaksi elektronik dengan pelapor atas nama Ikhsan Ramdhany, yang seblumnya telah ditetapkan menjadi tersangka , Kombes  Pol Artanto   melakukan  klarifikasi  dan ralat  dalam kembali terhadap keterangan sebelumnya di media ..

Menurutnya kasus  yang menjerat  LWH saat ini  masih dalam tahapan pengumpulan data data serta saksi pemanggilan saksi kembali ,sehingga status LWH dalam hal ini  belum naik menjadi tersangka,

“yang bersangkutan  belum tersangka , untuk menetapkan tersangka  penyidik polda NTB harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu” jawabnya dalam pesan singkat melalui whatsapp, sabtu (22/10/22) pagi

Namun terkait proses kasus ini  diakui nya telah naik ke tahap penyidikan ,meskipun dalam hal ini  LWH masih belum bisa di tetapkan menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat LWH tersebut , cukup menjadi perhatian semua kalangan  masyarakat  dimana sebelumnya LWH dilaporkan  IKhsan  Ramdhan  yang dianggap telah melakukan penyebaran  konten berbau  pornografi disalah satu group whats app yang ada di Lombok Tengah.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More