Mataram , (lombokUpdateNews) – Setelah sebelumnya Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Menyampaikan bahwa tekait adanya pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan LWH ketua LSM Kasta NTB pada transaksi elektronik dengan pelapor atas nama Ikhsan Ramdhany, yang seblumnya telah ditetapkan menjadi tersangka , Kombes Pol Artanto melakukan klarifikasi dan ralat dalam kembali terhadap keterangan sebelumnya di media ..
Menurutnya kasus yang menjerat LWH saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data data serta saksi pemanggilan saksi kembali ,sehingga status LWH dalam hal ini belum naik menjadi tersangka,
“yang bersangkutan belum tersangka , untuk menetapkan tersangka penyidik polda NTB harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu” jawabnya dalam pesan singkat melalui whatsapp, sabtu (22/10/22) pagi
Namun terkait proses kasus ini diakui nya telah naik ke tahap penyidikan ,meskipun dalam hal ini LWH masih belum bisa di tetapkan menjadi tersangka.
Kasus yang menjerat LWH tersebut , cukup menjadi perhatian semua kalangan masyarakat dimana sebelumnya LWH dilaporkan IKhsan Ramdhan yang dianggap telah melakukan penyebaran konten berbau pornografi disalah satu group whats app yang ada di Lombok Tengah.(Lu07)