Lombok Update News
The news is by your side.

L. Anton Hariawan SH.MH : Kondisi Dokter Langkir Sehat Dan Ceria Saat ini Di Tahanan

0 171

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Masih hangatanya pengungkapan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, Lombok Tengah hingga hari ini yang menjerat  tiga pejabat tinggi Lombok Tengah menjadi tersangka  masih menjadi perhatian dan ditunggu tungu sebagain besar masyarakat.

Tiga pejabat di RSUD Praya tersebut  yang sebelumnya  ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di rutan Praya serta di penitipan rutan Mataram oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yakni Direktur Muzakir Langkir, Bendahara BLUD Baiq Prayatning Diah Astianini dan PPK RSUD Adi Sasmita.

Kuasa hukum Dokter Muzakir Langkir, L Anton Hariawan   SH.MH menyampaikan kondisi ML  saat ini sehat walafiat dan berkegiatan normal seperti biasa sama halnya dengan  tahanan  lain yang berada di rutan tempat Muzakir ditahan,bahkan sempat ikut berolahraga bersama pak adi sasmita.

“Alhamdulillah belaiu sehat wal afiat serta  ceria selalu dan dokter muzakir mengaku  lebih nyaman ,tenang di rutan dirinya bisa beristirahat  tanpa harus dijejali dengan semua persoalan yang belaiu hadapai saat ini.’’ cerita Anton.

Ditambahkan L Anton, dokter ML juga siap menghadapi persidangan serta siap dengan segala kemungkinan dalam menghadapi tuntutan persidangan terhadap kasus yang menimpanya  ,pihaknya juga mengakui sudah menyiapkan berkas berkas  pembelaan dirinya berupa bukti bukti kuat berupa  bukti kwitansi dan catatan penerima dana taktis yang keluar dari dana BLUD RSUD Praya.

“ kami sudah menyiapkan berkas berkas serta bukti bukti kuat terkait kasus BLUD ini berupa kwitansi dan catatan penerima dana taktis, diamaa jelas kemana aliran dana ini mengalir  dan bukti bukti ini berupa kwitansi dan stempel basah dari penerima dana” ungkapnya(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More