LWH Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Kombes Artanto : Senin Depan Kita Panggil Kembali Sebagai Tersangka
Mataram, (LombokUpdateNews) – Setelah melakukan proses pengumpulan bahan keterangn serta sejumlah penyidikan oleh pihak Dit Krimsus Polda NTB, akhirnya LWH Pentolan LSM Kasta NTB resmi di tetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K, MSi kepada LombokUpdateNews.com saat dimintai keteranganya Via Whatsapp mengatakan, penetapan terjadap LWH tersebut sesuai surat Nomer:B/220/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 21 November 2022, dimana penetapan LWH sebagai tersangka tersebut juga merujuk pada Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara RI serta Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selanjutnya menindak lanjuti laporan Polisi Nomer : LP/B/248/IX/2022/SPKT/Polda NTB , Tangal 27 September 2022 dan surat Kapolda NTB NO. B/140.a/XI/2022/DIt Reskrimsus tanggal 21 November 2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.
“ Sesuai hasil gelar perkara oleh Dit Krimsus yang lalu bahwa yang bersangkutan (LWH, red) ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila yan di shar melaui group Whatsapp/ kasus ITE” jelasnya.
Lebih jauh ditambahkan Artanto, bahwa menindaklanjuti hal tersebut pihak Polda NTB melalui pihak penyidik Dit Reskrimsus nantinya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka LWH untuk kembali dilakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan lebih lanjut.
“Rencana hari senin mendatang akan di panggil penyidik kembali, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka” tutupnya singkat.(Lu 07)