Lombok Update News
The news is by your side.

LWH Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila, Kombes  Artanto : Senin Depan Kita Panggil Kembali  Sebagai Tersangka

0 589

Mataram, (LombokUpdateNews) – Setelah melakukan proses pengumpulan bahan keterangn  serta  sejumlah  penyidikan oleh pihak Dit Krimsus Polda NTB, akhirnya LWH Pentolan LSM Kasta NTB resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K, MSi kepada LombokUpdateNews.com saat dimintai keteranganya Via Whatsapp mengatakan, penetapan terjadap LWH tersebut sesuai  surat Nomer:B/220/XI/2022/Dit Reskrimsus tanggal 21 November 2022, dimana penetapan LWH sebagai tersangka tersebut  juga merujuk pada  Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara  RI serta Undang Undang  RI No 19 Tahun 2016 perubahan  atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi  dan Transaksi  Elektronik (ITE), selanjutnya menindak lanjuti  laporan  Polisi Nomer : LP/B/248/IX/2022/SPKT/Polda NTB , Tangal 27 September 2022 dan surat Kapolda NTB  NO. B/140.a/XI/2022/DIt Reskrimsus tanggal 21 November 2022 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

“ Sesuai hasil gelar perkara oleh Dit Krimsus yang lalu bahwa yang bersangkutan (LWH, red)  ditetapkan sebagai tersangka  kasus asusila yan di shar melaui group Whatsapp/ kasus ITE” jelasnya.

Lebih jauh ditambahkan Artanto, bahwa menindaklanjuti hal tersebut pihak Polda NTB melalui pihak penyidik  Dit Reskrimsus nantinya akan kembali melakukan pemanggilan  terhadap tersangka LWH untuk kembali dilakukan pemeriksaan  serta dimintai keterangan lebih lanjut.

“Rencana hari senin mendatang akan di panggil penyidik kembali, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka” tutupnya singkat.(Lu 07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More