Lombok Update News
The news is by your side.

Diduga Tidak Mengantongi Izin Kavlingan Lahan Samping Exotic Cafe dan Restorant Batu layar, NCW Polisikan Pemilik  

0 779

 Lombok Barat, (LombokUpdateNews) – Dianggap tak mengantongi izin dari dinas terkait serta Pemerintah Daerah Lombok Barat dalam  pembangunan  dan pengerjaan proyek galian C , LSM NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan kegiatan tersebut ke Reskrimsus Polda NTB.

Dir NCW Fathurrahman Kepada media menjelaskan, laporannya tersebut sesuai dengan UU Nomer 4 Tahun 1992 pasal 26 ayat 1 Jo pasal 146 Undang Undang  nomer 1 tahun 2001 tentang Perumahan  dan Pemukiman  yang berbunyi badan usaha  dibidang pembangunan  perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap dibangun  dilarang  menjual kembali kavlingan tanah tanpa bangunan gudang.

“Jadi sudah jelas sesuai UU Nomer 4 tahun 1992 itu  tanah kavlingan dilarang untuk  dijual kembali oleh pihak pemilik dimana kondisi tanah kavlingan tersebut  tanah matang tanpa rumah atau bangunan” ungkapnya.

Ditambahkan Fathurrahman, disamping itu lokasi lahan disamping Exotic cafe dan restorant pihak ini juga  diduga melakukan praktek galian C di lokasi tanah kavlingan tersebut, dimana lokasi tanah kavlingan yang berada di  jalan raya Senggigi Desa Seteluk Kecamatan  Batu Layar tersebut juga belum  mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas TKPRD Lombok Barat.

Sebelumnya pihak dari Dinas terkait Pemerintah Daerah Lombok Barat, saat menerima laporan itu langsung  turun ke lokasi lahan tersebut.

Sementara Camat batu layar Afgan kusumanegara saat di konfirmasi terkait lahan tersebut mengaku pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak pemilik lahan dan akan mencoba berkoordinasi lebih lanjut.

“Nanti saya coba saya telusuri dan konfirmasi dengan pihak pemiliknya” jawabnya singkat melalui via Whatsapp.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More