Diduga Tidak Mengantongi Izin Kavlingan Lahan Samping Exotic Cafe dan Restorant Batu layar, NCW Polisikan Pemilik
Lombok Barat, (LombokUpdateNews) – Dianggap tak mengantongi izin dari dinas terkait serta Pemerintah Daerah Lombok Barat dalam pembangunan dan pengerjaan proyek galian C , LSM NTB Corruption Watch (NCW) melaporkan kegiatan tersebut ke Reskrimsus Polda NTB.
Dir NCW Fathurrahman Kepada media menjelaskan, laporannya tersebut sesuai dengan UU Nomer 4 Tahun 1992 pasal 26 ayat 1 Jo pasal 146 Undang Undang nomer 1 tahun 2001 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi badan usaha dibidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap dibangun dilarang menjual kembali kavlingan tanah tanpa bangunan gudang.
“Jadi sudah jelas sesuai UU Nomer 4 tahun 1992 itu tanah kavlingan dilarang untuk dijual kembali oleh pihak pemilik dimana kondisi tanah kavlingan tersebut tanah matang tanpa rumah atau bangunan” ungkapnya.
Ditambahkan Fathurrahman, disamping itu lokasi lahan disamping Exotic cafe dan restorant pihak ini juga diduga melakukan praktek galian C di lokasi tanah kavlingan tersebut, dimana lokasi tanah kavlingan yang berada di jalan raya Senggigi Desa Seteluk Kecamatan Batu Layar tersebut juga belum mengantongi izin dan rekomendasi dari Dinas TKPRD Lombok Barat.
Sebelumnya pihak dari Dinas terkait Pemerintah Daerah Lombok Barat, saat menerima laporan itu langsung turun ke lokasi lahan tersebut.
Sementara Camat batu layar Afgan kusumanegara saat di konfirmasi terkait lahan tersebut mengaku pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak pemilik lahan dan akan mencoba berkoordinasi lebih lanjut.
“Nanti saya coba saya telusuri dan konfirmasi dengan pihak pemiliknya” jawabnya singkat melalui via Whatsapp.(Lu07)