Lombok Update News
The news is by your side.

MSQ : Kami Akan Gugat Pengadilan Namun Dengan Syarat, Status QUO

0 137

Mataram, Mandalika ,(LombokUpdateNews) – Menindaklanjuti permasalahan klaim tanah oleh pihak pemilik lahan   di Sirkuit  Mandalika yang hingga saat ini  masih menyisakan gejolak serta polemik di dalam, pemerintah Provisi NTB melalui Gubernur berinisiatif  melakukan mediasi dengan pihak pihak terkait serta bersama  perwakilan pemilik lahan  the mandalika.

Bertempat di Ruang  kerja  Gubernur NTB di Mataram. Juru bicara dan sekaligus perwakilan masyarakat pemilik lahan  M samsoel Qomar mengucapkan terima kasih dan mengapreasiasi sebesar besarnya terhadap usaha dan upaya pihak pemerintah prov NTB dalam menginisiasi pertemuan ini ,namun harapannya  MSQ meminta pemprov NTB dan Pemda LombokTengah guna tetap mendukung terus upaya upaya masyarakat untuk segera mendapatan  dalam upaya memperjuangkan hak hak mereka di lahan mandalika tersebut.

“ dari hasil pertemuan tadi dalam mediasi  tersebut  pihak BPN tidak bisa membuka data selain dalam dua hal yakni  bila didugat di pengadilan dan kedua bila pihak ITDC yang meminta untuk membuka semua data permasalaha  sengketa lahan yang di sengkeatakan di The mandaika.”ungkap  MSQ

Jadi menurut MSQ pihaknya berharap ITDC sebagai  pemerintah  segera terbuka kepada rakyat agar persoalan sengketa lahan selama ini masih menjadi persoalan serius  di Mandalika segera di selesaikan dan tuntas di bayarkan ke masyarakat pemilik, untuk itu dari hasl pertemuan itu  pihaknya masih belum mendapatkan jalan tengah guna penyelsaian  masalah lahan milik masyarakat tersebut.

Sehingga perlunya kembal  dilakukan pertemuan  dengan pihak pihak yang hari ini (Kamis 17 Nov 2022.Red) melakukan pertemuan sebelumya  yang dalam harapanya pertemuan tersebut dilakukan secepatnya dalam minggu depan.

“Kami Harap pertemuan kembali segera dilakukan di Lombok Tengah pada minggu depan dengan agenda yang sama dalam proses penyelesaian lahan  The Mandalika dengan terbuka dan transaparan bersama para kuasa hukum dan pemilik lahan dan kami harapkan juga gubernur dan bupati juga turut hadir dalam mediasi kali ini’Harap MSQ

Lebih Jauh menurut MSQ, bila opsinya  untuk meggugat  ke pengadilan, maka menurut MSQ  hal tersebut bisa saja dilakukanmasyarakat akan tetapi pihaknya meminta bila terjadi gugatan dari masyarakat namun status  lahan yang sedag di sengketakan harus berstatus Quo, hal ini  menurut MSQ guna menjaga hal ahal yang menjadi persoalan baru nantinya terkait kaim klaim sepihak yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal in ITDC dan BPN

Sehingga  bila terjadi gugatan maka posisi pemilik lahan akan terbalik dengn melakuka perlawanan terhadap pemerintah, dan harus memiliki jangka waktu yang  cukup panjang minimla 2 tahuan, apalagi dalam gugatan tersebut pihak masyarakat melawan negara.

“jadi kami sudah capek dan males untuk berdebat kembali perasalahan penyelsaian lahan ini, kalau tidak ada jalan tengah dalam penelesaian lahan The Mandaaika Mlik kami ini, maka ya sudahlah kami akan dengan tegas  kembali untuk memgambil lahan kami  tentunya seduai dengan alasan dan bukti2 dokumen yang kami punya, sebelum WSBK Maret 2023 nanti” tegasnya

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More