Mataram, Mandalika ,(LombokUpdateNews) – Menindaklanjuti permasalahan klaim tanah oleh pihak pemilik lahan di Sirkuit Mandalika yang hingga saat ini masih menyisakan gejolak serta polemik di dalam, pemerintah Provisi NTB melalui Gubernur berinisiatif melakukan mediasi dengan pihak pihak terkait serta bersama perwakilan pemilik lahan the mandalika.
Bertempat di Ruang kerja Gubernur NTB di Mataram. Juru bicara dan sekaligus perwakilan masyarakat pemilik lahan M samsoel Qomar mengucapkan terima kasih dan mengapreasiasi sebesar besarnya terhadap usaha dan upaya pihak pemerintah prov NTB dalam menginisiasi pertemuan ini ,namun harapannya MSQ meminta pemprov NTB dan Pemda LombokTengah guna tetap mendukung terus upaya upaya masyarakat untuk segera mendapatan dalam upaya memperjuangkan hak hak mereka di lahan mandalika tersebut.
“ dari hasil pertemuan tadi dalam mediasi tersebut pihak BPN tidak bisa membuka data selain dalam dua hal yakni bila didugat di pengadilan dan kedua bila pihak ITDC yang meminta untuk membuka semua data permasalaha sengketa lahan yang di sengkeatakan di The mandaika.”ungkap MSQ
Jadi menurut MSQ pihaknya berharap ITDC sebagai pemerintah segera terbuka kepada rakyat agar persoalan sengketa lahan selama ini masih menjadi persoalan serius di Mandalika segera di selesaikan dan tuntas di bayarkan ke masyarakat pemilik, untuk itu dari hasl pertemuan itu pihaknya masih belum mendapatkan jalan tengah guna penyelsaian masalah lahan milik masyarakat tersebut.
Sehingga perlunya kembal dilakukan pertemuan dengan pihak pihak yang hari ini (Kamis 17 Nov 2022.Red) melakukan pertemuan sebelumya yang dalam harapanya pertemuan tersebut dilakukan secepatnya dalam minggu depan.
“Kami Harap pertemuan kembali segera dilakukan di Lombok Tengah pada minggu depan dengan agenda yang sama dalam proses penyelesaian lahan The Mandalika dengan terbuka dan transaparan bersama para kuasa hukum dan pemilik lahan dan kami harapkan juga gubernur dan bupati juga turut hadir dalam mediasi kali ini’Harap MSQ
Lebih Jauh menurut MSQ, bila opsinya untuk meggugat ke pengadilan, maka menurut MSQ hal tersebut bisa saja dilakukanmasyarakat akan tetapi pihaknya meminta bila terjadi gugatan dari masyarakat namun status lahan yang sedag di sengketakan harus berstatus Quo, hal ini menurut MSQ guna menjaga hal ahal yang menjadi persoalan baru nantinya terkait kaim klaim sepihak yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal in ITDC dan BPN
Sehingga bila terjadi gugatan maka posisi pemilik lahan akan terbalik dengn melakuka perlawanan terhadap pemerintah, dan harus memiliki jangka waktu yang cukup panjang minimla 2 tahuan, apalagi dalam gugatan tersebut pihak masyarakat melawan negara.
“jadi kami sudah capek dan males untuk berdebat kembali perasalahan penyelsaian lahan ini, kalau tidak ada jalan tengah dalam penelesaian lahan The Mandaaika Mlik kami ini, maka ya sudahlah kami akan dengan tegas kembali untuk memgambil lahan kami tentunya seduai dengan alasan dan bukti2 dokumen yang kami punya, sebelum WSBK Maret 2023 nanti” tegasnya