NCW NTB Tuntut Tanggung Jawab BWS, PUPR Loteng Minta Rekondisi Kembali

 

 

Lombok Tengah, (Lombok updatenews) – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (NCW) Fathurrahman meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan kontraktor Nindya Karya melalui BWS NTB terkait penyelesaian proyek galian pipanisasi air bersih tahun 2021 senilai Rp 10M, yang diperkirakan hingga saat ini belum masih ada rekondisi kembali sisa galian yang dilakukan oleh pihak kontraktor pada pengerjaan proyek sebelumnya(24/01/25).

Menurut Fathurrahman , pihak BWS NTB dalam hal ini harus segera bertanggung jawab terkait rekondisi pengerjaan proyek pipanisasi air bersih tahun 2021 tersebut, dimana menurutnya kondisi jalan yang berlokasi di Desa Darek kecamatan Praya Barat Lombok Tengah ini masih terlihat amburadul dan belum layak standar pasca rekondisi serta dianggap telah merugikan negara.

“Kami meminta pihak BWS NTB segera berkoordinasi dan memanggil pihak kontraktor Nindya Karya guna mempertanggung jawabkan sisa pengerjaan proyek galian pipanisasi air bersih ini yang hingga hari ini masih belum di lakukan rekondisi , nilai proyek 10 M itu besar namun terkesan pengerjaannya asal asalan dan lepas tangan. ” Ketus Fathurahmn.

Ditambahkan Bang Lord panggilan akrabnya mengatakan pengerjaan proyek galian pipanisasi air bersih tahun 2021 dengan anggaran 10 M tersebut, bila melihat kondisi pasca pengerjaan proyek di lokasi saat ini, menebak tidak dikerjakan sesuai spek dan kebutuhan juga tujuan dilaksanakan proyek pipanisasi yakni untuk memenuhi kebutuhan air bersih dari bendungan Pengge menuju Kawasan Ekonomi Khusus KEK Mandalika.

“Selain pengerjaan rekondisi jalan Desa Darek yang tidak sesuai serta merugikan negara , kami melihat bahwa dalam pengerjaan proyek pipanisasi ini dalam memenuhi rangka kebutuhan air bersih masyarakat, jauh dari kata layak bahkan kami memperkirakan proyek pipa penyaluran air bersih melalui BWS NTB ini sarat dengan korupsi bahkan dari hasil proyek ini diduga tidak bisa mengalirkan air bersih alias pipa dalam kondisi kosong.”jelasnya.

 

Sementara Kadis PUPR Lombok Tengah , Ir, L Rahardian saat di konfirmasi media ini membenarkan terkait rekondisi pengerjaan proyek pipanisasi di desa Darek Praya Barat daya tersebut, menurutnya pihak PUPR Lombok Tengah sejak pasca pengerjaan proyek pipanisasi BWS 2021 tersebut sudah berkoordnasi dengan BWS NTB maupun pihak Nindya karya , untuk meminta rekondisi kembali sisa sisa proyek pipanisasi tersebut yang diakui Rahardian masih dianggap belum sesuai standar rekondisi pengerjaan proyek.

 

“ ya memang PUPR Lombok Tengah pada saat itu pernah bersurat dan meminta pihak BWS NTB sebagai pihak pengawas dan Nindya Karya sebagai pengelola proyek , untuk segera merekondisi kembali seperti kondisi semula jalan di Desa Darek pasca pengerjaan proyek pipanisasi air bersih.”ungkapnya.

Namun lebih jauh menurut L Rahardian bahwa sejak mengurungkan surat ke pihak pihak tersebut sudah dilakukan mediasi kembali, bahkan yang memdiasi dari Kejaksaan namun hingga saat ini rekondisi yang dilakukan BWS dan Nindya karya masih sebatas rekondisi seadanya saja yang menganggap menganggap masih jauh dari standar rekondisi kembali.

“sejak tahun 2021 lalu kami sudah mengupayakan mediasi dan kordinasi yang baik, namun apa yang telah dilakukan oleh pihak BWS dan Nindya Karya dari kesepakatan mediasi tersebut masih jauh dari bentuk pertanggungan jawaban mereka, sehingga dalam waktu dekat yang direncanakan kami akan minta lembali  serta menuntut pihak pengelola proyek untuk  rekondisi kembali seperti semula  dari imbas  kerugian  yang dilakukan pada pengerjaan proyek pipanisasi air bersih BWS 2021 itu.”tutup Rahardian.(Lu07)