Lombok Update News
The news is by your side.

NTB Corruption Watch Pertanyakan Kembali  Penanganan Kasus Anggaran BLUD RSUD KLU

0 312

Mataram,  (lombokupdatenews)  – Hampir  mencapai satu tahun sejak LSM NTB Corruption Watch melaporkan  kasus dugaan penyalahgunaan anggaran  di RSUD Kabuaten Lombok Utara , yang diduga di lakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram, namun hingga saat ini pihak NCW masih mempertanyakan kembali.

Dir NCW Fathurrahman kepada media  senin kemarin (03/10/22)  mengatakan akan mempertanyakan kembali laporannya kepihak Kejaksaan Mataram terkait  adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD KLU, yang diduga dilakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri, laporan  kepihak kejaksaan Mataram ini sendiri diakui Fathurrahman  dilakukan dengan mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni penggunaan dana BLUD Rumah Sakit Daerah  KLU  dimana kuat dugaan alokasi 60 persen anggaran tersebut  dipergunakan guna operasional  serta 40 persen sisa anggaran untuk jasa pelayanan.

” kami telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara ini  sejak dulu sejak 19 januari 2002 lalu, jadi sudah cukup lama untuk pihak Kejaksaan Mataram untuk melakukan penyidikan serta proses hukum terhadap kasus ini”terangnya

Lebih jauh menurutnya , anggaran tersebut kuat dugaan digunakan untuk  operasional  pembayaran pihak pengacara  Rumah Sakit KLU yang telah dibayarkan  melalui anggaran Rumah sakit dengan tempo pembayaran selama 3 tahun pada tiap bulannya ,dengan besaran anggaran 12 juta rupiah.

Sehingga secara jelas  apa yang telah dilakukan Dirut RSUD KLU telah menyalahi aturan serta melanggar hukum, bila mengacu pada permendagri no 79, bahwa anggaran BLUD Rumah Sakit Daerah tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran selain untuk pembayaran diluar kepentingan BLUD apalagi dipergunakan untuk pembayaran pengacara  diluar dan persetujuan kepala daerah atau bupati.

“Apa yang di lakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini, sudah sangat menyalahi aturan  dimana seharusnya  dana yang dipergunakan bukan pada tempatnya dan tidak sesuai aturan yang telah merugikan keuangan negara. Seharusnya bukan penggunannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, dan ini merupakan tindakan  yang  telah membuat kerugian  Negara, dan melalui ini saya mempertanyakan kembali ke pihak Kejaksaan Mataram sejauh mana penanganan kasus ini telah dilakukan “ tutupnya.

Sementara terkait Kasus BLUD RSUD KLU ini pihak Kejaksaan Mataram hingga berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More