Mataram, (lombokupdatenews) – Hampir mencapai satu tahun sejak LSM NTB Corruption Watch melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD Kabuaten Lombok Utara , yang diduga di lakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram, namun hingga saat ini pihak NCW masih mempertanyakan kembali.
Dir NCW Fathurrahman kepada media senin kemarin (03/10/22) mengatakan akan mempertanyakan kembali laporannya kepihak Kejaksaan Mataram terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran BLUD RSUD KLU, yang diduga dilakukan oleh Dirut RSUD KLU sendiri, laporan kepihak kejaksaan Mataram ini sendiri diakui Fathurrahman dilakukan dengan mengacu pada Permendagri no 79 Tahun 2018, yakni penggunaan dana BLUD Rumah Sakit Daerah KLU dimana kuat dugaan alokasi 60 persen anggaran tersebut dipergunakan guna operasional serta 40 persen sisa anggaran untuk jasa pelayanan.
” kami telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara ini sejak dulu sejak 19 januari 2002 lalu, jadi sudah cukup lama untuk pihak Kejaksaan Mataram untuk melakukan penyidikan serta proses hukum terhadap kasus ini”terangnya
Lebih jauh menurutnya , anggaran tersebut kuat dugaan digunakan untuk operasional pembayaran pihak pengacara Rumah Sakit KLU yang telah dibayarkan melalui anggaran Rumah sakit dengan tempo pembayaran selama 3 tahun pada tiap bulannya ,dengan besaran anggaran 12 juta rupiah.
Sehingga secara jelas apa yang telah dilakukan Dirut RSUD KLU telah menyalahi aturan serta melanggar hukum, bila mengacu pada permendagri no 79, bahwa anggaran BLUD Rumah Sakit Daerah tidak boleh dipergunakan untuk pembayaran selain untuk pembayaran diluar kepentingan BLUD apalagi dipergunakan untuk pembayaran pengacara diluar dan persetujuan kepala daerah atau bupati.
“Apa yang di lakukan Dirut Rumah Sakit KLU ini, sudah sangat menyalahi aturan dimana seharusnya dana yang dipergunakan bukan pada tempatnya dan tidak sesuai aturan yang telah merugikan keuangan negara. Seharusnya bukan penggunannya malah di gunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan, dan ini merupakan tindakan yang telah membuat kerugian Negara, dan melalui ini saya mempertanyakan kembali ke pihak Kejaksaan Mataram sejauh mana penanganan kasus ini telah dilakukan “ tutupnya.
Sementara terkait Kasus BLUD RSUD KLU ini pihak Kejaksaan Mataram hingga berita ini diturunkan belum dapat di konfirmasi.(Lu07)