Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Proyek pembangunan kantor bupati Kabupaten Lombok Tengah, yang berlokasi di wilayah desa Puyung, saat ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dari hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar, dari proyek pembangunan kantor bupati yang menelan biaya hingga Rp. 208 miliar.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Friman Wijaya, mengakui temuan BPK yang terkonfirmasi merupakan hasil audit pada tahun 2020 lalu, untuk pengerjaan pembangunan kantor bupati tahun 2019 lalu.
“Apa yang menjadi temuan BPK, itu adalah hasil audit tahun 2020, utnuk pekerjaan tahun 2019,” ujarnya.
Dalam pembangunannya, dinas terkait salah perhitungan sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan dan akhirnya menjadi temuan BPK, dan harus ditindaklanjuti pemda.
“Apa yang sudah direkomendsikan BPK, itu sudah kita tindak lanjuti, untuk lebih jelasnya tanyakan ke Inspektorat,” jelasnya.
Sementara, PLT Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Aluh Windahayu menjelaskan pemerintah daerah sudah mengembalikan seluruh total kerugian Negara dalam proyek tersebut.
“Semua sudah dikembalikan baik yang tahun 2019 maupun 2020,” ungkapnya
Lebih jauh, dirinya enggan membeberkan item-tem yang menjadi temuan BPK sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
“Intinya semua sudah clear,” jawabnya singkat (Lu-02)