Lombok Tengah (LombokUpdateNews) – Pembuatan web sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar, menuai persoalan di kalangan para sekolah.
Hal tersebut membuat para kepala sekolah merasa dilemma karena biaya pembuatan web sekolah dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara dalam juklak juknis tidak diatur terkait penggunaan dana bos untuk pembuatan web sekolah.
Salah satu Sekolah yakni Kepala SDN 2 Pujut Lalu Muhzar, S.Pd kepada Media mengatakan pembuatan web dilakukan melalui PT Srikandi, yang menjadi perusahaan pembuatan Web dan telah melakukan MOU dengan kepala sekolah SD se Lombok Tengah.
“kita diundang di Dinas (oleh pihak Srikandi,red) serta dipertemukan untuk kemudian diberikan arahan dan diminta tanda tangan untuk menyatakan persetujuan memesan pembuatan Web melalui perusahaan itu dan saya melihat teman teman dari SD lain juga menggunakan dana BOS untuk pembayaran.”jelasnya.
Lebih lanjut selain pembuatan web tersebut pihak sekolah juga diberikan pelatihan untuk operator sekolah dan kepala sekolah yang dilaksanakan selama beberapa tahapan guna untuk mendapatkan pelatihan dan sertifkit.
“ Kalau tidak salah perkiraan saya biaya untuk pembuatan web termasuk untuk biaya pelatihan dan pemberian sertifikat bagi dua orang per sekolah yang dilaksanakn di salah satu hotel itu sebesar 5 juta, termasuk makan minumnya, namun setelah selesai pelatihan kami diberikan doorprice saja untuk dua orang peserta’’ungkapnya.
Sementara terkait hal tersebut Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Lombok Tengah Makbul Ramen dalam pengakuanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama selesai dilaksanakan , serta bukan menjadi persoalan lagi, pasalnya menurt Makbul dalam proses pembuatan web tersebut pihak Dinas hanya sebagai pihak yang bertugas memediasi antara PT Srikandi dengan sejumlah kepala sekolah Dasar di Loteng..
“ jangan dimuat muat lagi sudah semua dijawab, itu aja yang ditanya siapa aja kepala sekolah yang menggunakan dan membuat web itu kalau ada yang mengatakan ada pemaksaan,itu semua lekak (bohong,red ).”tegas makbul
Ditanya terkait aturan, apakah diperbolehkan mengunakan dana BOS dalam pembuatan web, makbul menyatakan hal itu boleh dilakukan sebab pihaknya mengacu pada juklak juknis dana BOs serta sesuai aturan dan ketentuan penggunaan dana di pendidikan sehingga menurutnya pihak dinas berani menyarankan untuk melakukan pembuatan website
.“Cuma memang PT nya ini pamit ke Dinas untuk menjual produk web nya bagi semua kepala sekolah SD, dan tidak ada pemaksaan sama sekali toh ini demi bagaimana memajukan dunia pendidkan kita koq.”tutupnya.(Lu07)