Lombok Update News
The news is by your side.

Pembuatan Web Melalui Dana BOS Diduga Tidak Sesuai Aturan

0 259

Lombok Tengah (LombokUpdateNews) – Pembuatan web sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar, menuai persoalan di kalangan para sekolah.

Hal tersebut membuat para kepala sekolah merasa dilemma karena biaya pembuatan web sekolah dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara dalam juklak juknis tidak diatur terkait penggunaan dana bos untuk pembuatan web sekolah.

Salah satu Sekolah yakni Kepala SDN 2 Pujut Lalu Muhzar, S.Pd kepada Media mengatakan pembuatan web dilakukan melalui PT Srikandi, yang menjadi perusahaan pembuatan Web dan telah melakukan MOU dengan kepala sekolah SD se Lombok Tengah.

“kita diundang di Dinas (oleh pihak Srikandi,red) serta dipertemukan untuk kemudian diberikan arahan dan diminta tanda tangan untuk menyatakan persetujuan memesan pembuatan Web melalui perusahaan itu  dan saya melihat teman teman dari SD lain juga menggunakan dana BOS untuk pembayaran.”jelasnya.

Lebih lanjut selain pembuatan web tersebut pihak sekolah juga diberikan pelatihan  untuk operator sekolah dan kepala sekolah yang dilaksanakan  selama beberapa tahapan guna untuk mendapatkan pelatihan dan sertifkit.

“ Kalau tidak salah perkiraan saya biaya untuk pembuatan web termasuk  untuk biaya pelatihan dan pemberian sertifikat bagi dua orang per sekolah yang dilaksanakn di salah satu hotel itu sebesar 5 juta, termasuk makan minumnya, namun setelah selesai pelatihan kami diberikan doorprice saja untuk dua orang peserta’’ungkapnya.

Sementara terkait hal tersebut Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Lombok Tengah Makbul Ramen dalam pengakuanya  saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah lama selesai dilaksanakan , serta bukan menjadi persoalan lagi, pasalnya menurt Makbul   dalam proses   pembuatan web  tersebut pihak Dinas hanya sebagai pihak  yang bertugas memediasi  antara PT Srikandi dengan sejumlah kepala sekolah Dasar di Loteng..

 “ jangan dimuat muat lagi sudah semua dijawab,  itu aja yang ditanya siapa aja kepala sekolah yang menggunakan dan membuat web itu kalau ada  yang mengatakan ada pemaksaan,itu semua lekak (bohong,red ).”tegas makbul

Ditanya terkait  aturan, apakah diperbolehkan  mengunakan dana BOS dalam pembuatan web,  makbul menyatakan  hal itu boleh dilakukan sebab pihaknya mengacu pada   juklak juknis dana BOs serta  sesuai aturan dan ketentuan penggunaan dana  di pendidikan sehingga menurutnya pihak dinas berani menyarankan untuk melakukan pembuatan website

.“Cuma memang PT nya ini pamit ke Dinas untuk  menjual produk web nya bagi semua kepala sekolah SD, dan tidak ada pemaksaan sama sekali toh ini demi  bagaimana memajukan dunia pendidkan kita koq.”tutupnya.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More