Pentolan GPK Loteng Ingatkan Pelapor Dugaan Ijazah S1 Milik SH Akan Ancaman UU ITE

 

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ka’bah Lombok Tengah Sukron mengingatkan kepada pelapor dugaan ijazah S1 Milik SH akan mengancam UU ITE terhadap siapa saja yang mendiskreditkan dan mentransmisikan dokumen yang bukan milik SH. Hal ini disampaikan melalui pesan rilisnya, Senin (18/11/2024).

Sukron mengatakan pelapor ini seperti tidak paham bagaimana mekanisme kamar per kamar pada data caleg yang ada di KPU Loteng, dari internal partai sampai bagaimana masuk ke silon, sikadeka, sirekap dan lainnya.

“Pelapor ini kan caleg di luar PPP yang sok tahu dan mencampuri urusan internal partai lain,” ujarnya.

Kata Sukron, bahwa dari jauh hari polemik ijazah S1 yang diduga milik SH ini terhendus sejak bergulirnya permasalahan dugaan ijazah palsu milik LN namun oleh SH sudah dibantah waktu itu melalui media bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S1 dan hanya lulus paket C.

Dimana Adminduk SH mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S1 dan hanya paket C saja, jelasnya.

Jikapun ada tertera di SILON yang disebutkan gelar selengkapnya, itu harus dipelajari dulu yang bertanggung jawab atas upload data di SILON tersebut.

“Caleg itu ada kontrol data pribadinya yang mempunyai kata sandi khusus setelah dilakukan verifikasi dari SILON. Jika ada perbedaan data yang muncul antara SILON dan SIKADEKA, patut diperiksa dan ditelusuri oknumnya,” imbuhnya.

Ia mengingatkan baik kepada pelapor dan oknum yang sudah menyebarkan/mentransmisikan data Adminduk ataupun ijazah yang bukan milik SH akan diumumkan dengan aparat penegak hukum.

“Saat ini kami masih pantau proses penyelidikan di Polres Loteng untuk mengetahui mens rea dari pelapor dan oknum yang ingin menjatuhkan SH. Jika jelas maka akan ada upaya hukum dari SH kedepannya,” ancamnya.

Selain itu ia menyikapi pernyataan Mantan Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan di media dimana akan memberikan keterangan terkait proses pencantuman nama gelar pada persyaratan caleg tahun 2024 merupakan teoritis belaka karena ia dinilai sudah gagal melakukan proses verifikasi faktual terhadap persyaratan caleg tahun 2024.

“Saya nilai mantan Ketua KPU Loteng itu dulu bekerja asal-asalan terbukti adanya caleg PPP yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Loteng atas dugaan pemalsuan ijazah saat dia nyaleg 2024,” tutupnya.(Lu01)