Lombok Update News
The news is by your side.

Perang Pasal Pencemaran Nama Baik, MSQ & AAN, Saling Lapor

0 239

Lombok Tengah ( Lombokupdatenews) – Laporan M Samsul Qomar atau MSQ terhadap ketua LBH GAGAS AAN terkait pencemaran Nama baik,dan Fitnah melalui media elektronik ,undang undang informasi & transaksi elektronik (UU ITE) akhirnya di lanjutkan polisi.
Kemarin rabu (30/06) MSQ di depan penyidik Polres menyampaikan saat di BAP ,menyatakan pemanggilan tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan dirinya terhadap AAN.” Sudah saya sampaikan terkait pemberitaan media online dia ( terlapor AAN) dengan sengaja menebarkan kebencian fitnah dan pencemaran nama baik menuduh saya bersekongkol jahat dengan pak doktor Muazzar Habibi ,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan sikap dan tuduhan tersebut tentu berimplikasi buruk terhadap pribadi dan kesehariannya, karena tuduhan itu tidak mendasar dan bertendensi . Selama 2 jam lebih MSQ memaparkan semua kejadiab kepada penyidik unit Tipiter Polres Loteng, dia berharap laporan yang ke empat kalinya ini bisa di tindaklanjuti oleh Polisi.” Saya sudah pernah melaporkan 3 kasus ke Polres , dua kasus terkait UU ITE dan satu kasus soal pemalsuan surat , sekarang ini yang ke empat,” jelas mantan ketua komisid II DPRD Loteng ini.
Kasus yang di laporkan saat ini berkenaan dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dimana terlapor di duga dengan sengaja menyerang pelapor di media elektronik secara pribadi untuk di ketahui oleh halayak ramai.
MSQ meminta kepada kepolisian untuk profesional dan tidak lagi menunda laporan yang dia layangkan karena hukum harus di tegakkan .” Sekali lagi ini yang ke 4 kali saya melapor dan sampai sekarang kok mentok ga ada kelanjutannya mohon pak Kapolres di atensi kali ini agar kepercayaan kami kepada kepolisian tidak terganggu,” tegas Ketua Pemuda Pancasila Loteng ini.

Sementara ditempat terpisah,diwaktu yang hampir bersamaan rabu kemarin(30/06) abdi praya negara ,juga melaporkan MSQ,ke polres Lombok Tengah,kepada Lombokupdatenews.com,abdi menuturkan bahwa kedatangannya ke serse tersebut,dalam rangka menyerahkan laporan dugaan pencemaran nama baik,terhadap kliennya Ida wahyuni,yang dilakukan oleh MSQ,dibeberapa media sosial dan group whatsapp,menurutnya apa yg dilakukan oleh MSQ telah mencoreng nama baik,harkat serta martabat klien beserta keluarganya,pihaknya sebagai kuasa hukum,akan menjerat MSQ dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE” laporan yang saya bawa ke polres ini,atas nama klien saya,ida wahyuni,jadi kapasitas saya sebagai kuasa hukum ya” jelasnya.(Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More