Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Polres Lombok Tengah terue mendalami kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan nyongkolan di Desa Gemel Kecamatan Jonggat maret lalu.
Setelah memanggil sejumlah pihak termasuk para penyelenggara, kali ini aparat Kepolisian menaggil Sekretaris Satgas Covid-19 Lombok Tengah untuk dimintai keterangan, Rabu (5/5).
“Iya Saya memenuhi panggilan soal acara nyongkolan pakai kecimol, saya jelaskan bahwa kita tidak tau sama sekali terkait kerumunan itu,” Kata Ridwan saat ditemui di Mapolres Loteng.
Ia menjelaskan, tidak tahu soal adanya kerumunan terkait acara nyongkolan di Gemel, karena tim satgas tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang mengundang banyak orang.
“Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara nyongkolan atau semacamnya yang mengundang kerumunan orang banyak,” jelasnya.
Sementara, Kasat reskirm polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, pemanggilan satgas Covid-19 Loteng guna mendukung penyidikan yang dilakukan, untuk memperoleh informasi, karena sebelumnya pihaknya sudah memanggil penyelenggara acara termasuk pemilik kecimol.
“Kita sudah memangggil penyelenggara acar dan pemilik kecimol, saat ini masih berproses, nanti kalau sudah rampung akan kita lakukan gelar perkara,” katanya. (Lu-02)