Lombok Update News
The news is by your side.

Prof Anang : ITDC Lahir Melawan Konstitusi Apalagi Menyengsarakan Rakyat. Karo Hukum : ITDC Siap Sanding  Data Secara Fisik ,Paling Lambat Minggu Kedua  Bulan Januari

0 215

Lombok Tengah, The Mandalika (LombokUpdateNews) – Nampaknya Persoalan penyelesaian sengketa lahan milik Warga  KEK The Mandalika  akan berjalan alot, setelah sebelumnya pihak ITDC mengundang sejumlah warga pemilik lahan guna melaksanakan  sanding data, namun berakhir  buntu dengan tidak menelurkan kesepakatan bersama terhadap  penyelesaian lahan antara pihak ITDC dan  pemilik  lahan.

Menanggapi hal tersebut  Ahli Hukum  yang juga mantan Guru Besar Universitas Mataram,  Prof Anang  husni  terkait persoalan tersebut berpendapat bahwa  untuk diketahui secara konstitusional HPL ITDC bukanlah hak atas tanah, namun menurutnya merupakan hak berdasarkan kewenangan dimana  tidak ada Undang-Undang menyangkut HPL ITDC. Hal ini  sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 5, sehingga  menurutnya  dalam hal ini bahwa pihak  ITDC lahir melawan konstitusi apalagi menyengsarakan rakyat.

“HPL itu berdasar beheerdaad kewenangan pemerintah, harus dibuat areal tiap areal atau wilayah tiap wilayah seperti Daerah Batam menjadi Daerah Otorita HPL pertama di Indonesia. Yang  artinya hak yang ada di Batam berdasarkan Otorita Pengelolaan.”jelasnya .

Sehingga ditambahkan Prof Anang , disinilah dapat diketahui ada dua hakekat hak atas tanah yakni Hak Milik dan Hak Penguasaan. Dalam hal ini Pemerintah tidak diperkenankan menguasai tanah dengan hak milik cukup dengan hak pakai selama digunakan, namun ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Dimana dalam tekniknya dilaksanakan oleh Badan Pertanahan

“HPL ada Undang-undang Cipta Kerja yang telah dicabut, namun bila melihat persoalan saat ini bukan seperti ini dalam  pola pengaturannya, ini sangat keliru dan demikian pula penyelesaian sengketa atau konflik TUN selalu dilakukan berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 padahal undang-undang sudah dicabut, kan agak aneh ada PP tanpa UU.”jelasnya heran.

Untuk informasi jumat siang tadi  (09/12/22) sejumlah warga pemilik Lahan  KEK The Mandalika  bersama sejumlah kuasa hukumnya telah melakukan  pengumpulan data tambahan  di kantor Gubernur NTB.

Sementara Karo Hukum Pemprov NTB  L Rudi Gunawan mengangapi  hal tersebut menjelaskan bahwa  dari hasil pengumpulan data  yang diserahkan oleh pemilik lahan KEK Mandalika  sebanyak 61 berkas  terdiri dari 6 kuasa hukum warga pemilik lahan.

“Ijin laporan yg tiang  bawa  untuk diserahkan ke pihak   ITDC dari hasil pengumpulan pemilik lahan  sebanyak 61 berkas  dari 6 kuasa hukum”ungkapnya.

Sementara  menanggapi statement Prof Anang Husni terkait hak pengelolaan lahan  Karo Hukum ini menjelaskan   bahwa HPL adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara  yan diberikan  kepada badan hukum  tertentu untuk mengelola lahan milik negara.

Hak pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah  sebagaimana Hak Milik (HM) Hak guna Usaha (HGU) Hak Guna  Bangunan  ,dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur HPL

 “ Badan  yang paling umum memiliki  HPL dari pemerintah antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  nah ITDC  adalah salah satu BUMN”jelasnya.

Lebih Jauh menurutnya Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalan hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau kententuan lain yang diatur dalam peraturan perundang –undangan .Hak pengelolaan  yang dilepaskan merupakan Tanah barang milik negara/ barang milik daerah, sehingga Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat dan dihadapan pejabat yang berwenang dan di laporkan ke pada Menteri.

“Seperti contoh Pengelolaan  Gili Trawanngan saat ini, pemerintah prov NTB menggunakan PP 18/21 dan hal ini telah kami paparkan dengan pihak kementrian ATR BPN, KPK, Kemendagri BKPM, bahkan sudah saya angkat permasalahanya dalam Tesis  S2 saya di Unram’’ terangnya.

Sementara terkait pengumpulan data dan kapan akan di lakukan pertemuan kembali dengan pihak pemilik lahan untuk melakukan sanding data , dirinya menerangkan Pemprov  akan bersurat kepada ITDC, untuk kemudian menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan / kegiatan sanding data terdahulu, dimana lahir kesepakatan bersama antara masyarakat dgn ITDC, bahwa ITDC menyatakan siap untuk melakukan sanding data secara fisik.

Dengan demikian , Pemprov akan meminta kepastian jadwal waktu pelaksanaannya (Tempat dan Tanggal) ke pada pihak  ITDC.

Pemprov juga akan menyampaikan bahwa keinginan masyarakat melalui Kuasa Hukumnya, dimana  dalam pelaksanan kegiatan sanding data fisik (lanjutan) nantinya  akan dilaksanakn paling lambat Minggu kedua dibulan Januari 2023 sudah terlaksana.

“Kita dari Pemerintah Prov  berharap  agar ITDC Komit dengan kesepakatan tersebut , agar permasalahan lahan di Mandalika ini bisa segera tuntas dengan  sebaik-baiknya, agar tidak ada lagi gejolak yang berkepanjangan di masyarakat”tutupnya.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More