Prof Anang : ITDC Lahir Melawan Konstitusi Apalagi Menyengsarakan Rakyat. Karo Hukum : ITDC Siap Sanding Data Secara Fisik ,Paling Lambat Minggu Kedua Bulan Januari
Lombok Tengah, The Mandalika (LombokUpdateNews) – Nampaknya Persoalan penyelesaian sengketa lahan milik Warga KEK The Mandalika akan berjalan alot, setelah sebelumnya pihak ITDC mengundang sejumlah warga pemilik lahan guna melaksanakan sanding data, namun berakhir buntu dengan tidak menelurkan kesepakatan bersama terhadap penyelesaian lahan antara pihak ITDC dan pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut Ahli Hukum yang juga mantan Guru Besar Universitas Mataram, Prof Anang husni terkait persoalan tersebut berpendapat bahwa untuk diketahui secara konstitusional HPL ITDC bukanlah hak atas tanah, namun menurutnya merupakan hak berdasarkan kewenangan dimana tidak ada Undang-Undang menyangkut HPL ITDC. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 5, sehingga menurutnya dalam hal ini bahwa pihak ITDC lahir melawan konstitusi apalagi menyengsarakan rakyat.
“HPL itu berdasar beheerdaad kewenangan pemerintah, harus dibuat areal tiap areal atau wilayah tiap wilayah seperti Daerah Batam menjadi Daerah Otorita HPL pertama di Indonesia. Yang artinya hak yang ada di Batam berdasarkan Otorita Pengelolaan.”jelasnya .
Sehingga ditambahkan Prof Anang , disinilah dapat diketahui ada dua hakekat hak atas tanah yakni Hak Milik dan Hak Penguasaan. Dalam hal ini Pemerintah tidak diperkenankan menguasai tanah dengan hak milik cukup dengan hak pakai selama digunakan, namun ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Dimana dalam tekniknya dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
“HPL ada Undang-undang Cipta Kerja yang telah dicabut, namun bila melihat persoalan saat ini bukan seperti ini dalam pola pengaturannya, ini sangat keliru dan demikian pula penyelesaian sengketa atau konflik TUN selalu dilakukan berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 padahal undang-undang sudah dicabut, kan agak aneh ada PP tanpa UU.”jelasnya heran.
Untuk informasi jumat siang tadi (09/12/22) sejumlah warga pemilik Lahan KEK The Mandalika bersama sejumlah kuasa hukumnya telah melakukan pengumpulan data tambahan di kantor Gubernur NTB.
Sementara Karo Hukum Pemprov NTB L Rudi Gunawan mengangapi hal tersebut menjelaskan bahwa dari hasil pengumpulan data yang diserahkan oleh pemilik lahan KEK Mandalika sebanyak 61 berkas terdiri dari 6 kuasa hukum warga pemilik lahan.
“Ijin laporan yg tiang bawa untuk diserahkan ke pihak ITDC dari hasil pengumpulan pemilik lahan sebanyak 61 berkas dari 6 kuasa hukum”ungkapnya.
Sementara menanggapi statement Prof Anang Husni terkait hak pengelolaan lahan Karo Hukum ini menjelaskan bahwa HPL adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara yan diberikan kepada badan hukum tertentu untuk mengelola lahan milik negara.
Hak pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM) Hak guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan ,dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur HPL
“ Badan yang paling umum memiliki HPL dari pemerintah antara lain adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nah ITDC adalah salah satu BUMN”jelasnya.
Lebih Jauh menurutnya Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalan hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau kententuan lain yang diatur dalam peraturan perundang –undangan .Hak pengelolaan yang dilepaskan merupakan Tanah barang milik negara/ barang milik daerah, sehingga Pelepasan Hak Pengelolaan dibuat dan dihadapan pejabat yang berwenang dan di laporkan ke pada Menteri.
“Seperti contoh Pengelolaan Gili Trawanngan saat ini, pemerintah prov NTB menggunakan PP 18/21 dan hal ini telah kami paparkan dengan pihak kementrian ATR BPN, KPK, Kemendagri BKPM, bahkan sudah saya angkat permasalahanya dalam Tesis S2 saya di Unram’’ terangnya.
Sementara terkait pengumpulan data dan kapan akan di lakukan pertemuan kembali dengan pihak pemilik lahan untuk melakukan sanding data , dirinya menerangkan Pemprov akan bersurat kepada ITDC, untuk kemudian menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari pertemuan / kegiatan sanding data terdahulu, dimana lahir kesepakatan bersama antara masyarakat dgn ITDC, bahwa ITDC menyatakan siap untuk melakukan sanding data secara fisik.
Dengan demikian , Pemprov akan meminta kepastian jadwal waktu pelaksanaannya (Tempat dan Tanggal) ke pada pihak ITDC.
Pemprov juga akan menyampaikan bahwa keinginan masyarakat melalui Kuasa Hukumnya, dimana dalam pelaksanan kegiatan sanding data fisik (lanjutan) nantinya akan dilaksanakn paling lambat Minggu kedua dibulan Januari 2023 sudah terlaksana.
“Kita dari Pemerintah Prov berharap agar ITDC Komit dengan kesepakatan tersebut , agar permasalahan lahan di Mandalika ini bisa segera tuntas dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada lagi gejolak yang berkepanjangan di masyarakat”tutupnya.(Lu07)