Lombok Update News
The news is by your side.

Proyek Pembangunan Homestay,Tak Ada Porsi BPPD. Ristan : Semua Dari Kementrian PUPR

0 259

Lombok Tengah ( LombokUpdateNews) – Program pembangunan Homestay untuk kawasan pariwisata strategis sudah selesai desember 2020 lalu. Demikian di sampaikan Salah seorang tenaga ahli pengerjaan program tersebut saat berbincang di ruang diskusi PIT STOP MATA Minggu sore ( 18/7) kemarin.
“Program itu berbentuk swakelola dan tidak ada pihak ke tiga atau kontraktual,” kata Ristan SH yang juga politisi PAN Loteng.
Jenis program yang bersumber dari kementrian PUPR ini, kata dia, berupa pembangunan homestay dan rumah koridor, adapun homestay dan koridor tersebut berjumlah 398 unit, rincian Homestay sebanyak 5 desa, dan Rumah Koridor ( RK) sebanyak 517 unit ,dari 9 desa, serta di kerjakan dalam jangka waktu tujuh bulan selama tahun 2020.
Dia menerangkan, untuk homestay terdiri dari beberapa desa termasuk wilayah Tiga gili di Kabupaten Lombok Utara. Sementara RK kebanyakan di wilayah Loteng yang sering di sebut wilayah penyangga kawasan ekonomi khusus ( KEK) Mandalika, kelima desa proyek pembangunan homestay tersebut,diantaranya desa Kute,sebanyak 200 unit,desa sengkol 50 unit,desa sukadana 25 unit,desa selong belanak 25,serta desa gili indah sebanyak 98 unit,untuk RK ada 9 desa lokasi pembangunan diantaranya desa Tanak awu,ketare,sengkol,rembitan,kute,mekarsari,selong belanak,tumpak serta desa prabu.
Sementara itu, terkait dengan isu dan kabar yang beredar adanya kontrak kerja pihak BPPD dengan perusahaan untuk pengerjaan Homestay, Ristan mengaku sudah mendengar desas desus tersebut, malah bukan hanya di wilayah Loteng tapi di kabupaten lain juga kabarnya sudah banyak. “ saya sempat mendengar dan ada kawan tenaga ahli juga di tanya orang orang yang akan berkontrak, tapi ya begitu kami tidak mau masuk ke soal soal yang tidak jelas,” ulasnya.
Padahal, lanjutnya program tersebut di dikerjakan dengan pola swakelola murni, dimana penerima bantuan langsung menerima dana melalui rekening mereka, artinya pihak ke tiga hanya UD atau toko yang menyediakan material sementara pengerjaan mereka sendiri yang selesaikan.” Terangnya panjag lebar.
Dirinya menghimbau pihak pihak yang ingin penjelasan lebih detail untuk bertanya kepada pihak yang memahami dan mengetahui soal program ini , karena jika tidak maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
“ saya siap di panggil polisi jika di butuhkan sebagai pemberi keterangan soal ini, karena ini untuk lombok tengah, nama baik pariwisata kita juga penting kita jaga dan selamatkan,” pungkasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kontrak Fiktip BPPD Loteng dengan beberapa pihak perusahaan konstruksi beredar di dunia maya, malah ada beberapa perusahaan melaporkan ketua BPPD IWS ke Polisi yang sampai saat ini kasusnya masih dalam proser dan masih penanganan ,Kepolisian polres Lombok Tengah.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More