Lombokupdatenews.com – Satuan Polisi Pamong Peraja Kabupaten Lombok Timur,(19/04) menutup paksa lokasi galian c karena dianggap tidak mengantongi izin resmi.yang berlokasi di kabuaten lombok timur.
Bahkan pihaknya tidak segan terhadap para pemilik galian c illegal,jika masih tetap memaksa untuk beroprasi,maka sat pol pp lotim ancam membawa kasus ini ke ranah pidana.”klau masih membandel,maka pemerintah daerah Lombok Timur akan membawa kasus ini ke ranah hukum’ungkap Kasat Pol PP Lombok Timur Sudirman.
Mensikapi hal tersebut, kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur bertindak cepat dan tegas,dengan memasang segel penutupan lokasi galian c yang tidak memiliki izin resmi, yang berlokasi di desa lendang nangka. pemasangan segel penutupan ini merupakan kali kedua setelah dipasang pada pekan lalu,pasalnya pemilik galian c illegal ,masih nekat beroprasi meskipun lokasi tersebut telah apparat pemerintah daerah.
Menurut Kasat Pol PP Lombok Timur, Sudirman mengatakan, penutupan tersebut dilakukan, karena kebaradaan tambang tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi, selain itu aktivitasnya di nilai mengganggu lingkungan dan masyarakat.
“ jika setelah dilkaukan penutupan, pemilik galian c masih tetap nekat beroperasi ,maka jangan salahkan kami,kasus ini akan dibawa keranah pidana” tegasnya.
Untuk itu pemerintah daerah Lombok Timur berharap para pemilik galian c illegal,kooperatif dengan mengurus perixzinan tambang,karema bila hal ini di bawa ke ranah hokum,maka para pemilik terancam pidana dengan kurungan lima bulan penjara serta denda sebesar 50 juta rupiah.(Lu04)
Ruangan komen telah ditutup.