Lombok Tengah (LUNews.com) – Sangat aneh jika Bupati Lombok Tengah ( Loteng ) HL Pathul Bahri tidak bertindak terkait sengkarut Badan Promosi Pariwisata Daerah ( BPPD ) ini.
Demikian diungkapkan Praktisi Hukum NTB Khaeril Anwar SH, MH menyikapi pelaporan dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh ketua BPPD Loteng Ida Wahyuni saat ini. “ Apapun alasannya,cukup aneh jika bupati berdiam diri dalam persoalan BPPD ini,” tegas Weng nama akrabnya.
Hal tersebut, kata dia, sebab BPPD adalah ornamen dan mitra pemerintah daerah dalam soal priwisata , sehingga harusnya pemda dalam hal ini, Bupati harus bersikap dengan tidak membiarkan kasus ini melebar kemana mana.” Alasannya jelas karena BPPD , ada karena SK Bupati yang buat dan malah di lantik langsung kepala daerah,” ulas pengacara ini.
Seperti diketahui ,Pelantikan BPPD Loteng di laksanakan,pada tanggal 4 Januari 2018 lalu, dimana dalam SK teresebut ada istilah UPK yang berisikan sekitar 9 orang. “ di sana ada nama Ida Wahyuni, Agus Wahaji, Abdul Said, Fariz , kemudian Syamsul bahri dan beberapa lainnya,” terangnya.
Masih menurutnya, Jika BPPD saat ini dalam kondisi bermasalah harusnya para pengurus juga berteriak dan berembuk untuk mengambil langkah, namun yang terjadi saat ini 9 orang UPK tersebut,nampaknya lebih memilih bungkam serta dan tidak ada reaksi sama sekali.” Ini artinya Ida tidak main sendiri, dia mungkin masih berkomunikasi dan melakukan kegiatan bersama dengan rekan rekannya itu,” sambung pengurus Hanura NTB ini.
Semestinya, menurut Weng, BPPD harus tetap mengacu pada tugas dan fungsinya sebagai badan prmosi yang aturannya sudah di atur lengkap dalam UU dan peraturan lainnya. Jika menyimpang, tentu itu adalah kesalahan yang harus di perbaiki segera mungkin karena menyangkut soal performance pemda Loteng.
Ulasan Weng dalam diskusi Pit Stop MaTa NTB Jumat Sore lalu, juga menyoroti dugaan penipuan yang di laporkan oleh pihak PT ke Polres Loteng.” Ini juga perlu mendapat atensi dari kepolisian, kalau saya melihat boleh saya restorativ justice soal penipuan dan penggelapan, namun soal penyalahgunaan wewenang tentu harus di kaji lebih dalam kembali,” jelas pria asal Pringgarata ini.
Pihaknya meminta Pemda segera berkoordinasi dengan APH dalam hal ini kepolisian untuk mencari jalan penyelesaian serta bersikap atas kasus yang melanda BPPD Loteng sekarang ini.” Saya juga usulkan MATA membuka posko pengaduan kepada korban korban yang merasa di rugikan itu, agar jelas berapa banyak korbannya, saya melihat ini banyak sekali laporannya, data di meja MATA juga saya lihat sudah numpuk ini,” paparnya.
Namun menurut dia, sikap dan tindakan ,dan sangat dibutuhkan dalam persoalan saat ini, Bupati sebagai pihak yang mengeluarkan SK juga sangat penting ” apalagi ini SKnya tidak jelas, tolong dewan segera panggail Kabag Hukum minta salinan SK BPPD masak iya tidak ada,” pungkasya.(LUnews07)