Sejumlah Tokoh dan LSM, Minta segera Lakukan PAW Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah

 

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Pasca diberhentikannnya sementara  Anggota DPRD Dapil IV Lombok Tengah, Lalu Nursa’i  dari jabatan anggota DPRD Loteng sebab tersandung kasus dugaan  ijazah palsu, sejumlah tokoh masyarakat dan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menyampaikan keprihatinnanya  terhadap persoalan ini, dalam keprihatinannya ini mereka meminta  untuk  menutupi kekosongan jabatan wakil mereka di dapil tersebut untuk  segera  melakukan penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat  Lombok Tengah  terutama pada kekosongan anggota Dewan dari Fraksi PPP Dapil IV Lombok Tengah.

Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Sukandi, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut.

“Kekosongan Dewan PPP di Dapil IV berarti bahwa suara dan kepentingan konstituen tidak akan terwakili dengan baik di tingkat legislatif,” katanya.

Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sementara mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW.

“Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.

Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.

Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya.(Lu01)