Lombok Update News
The news is by your side.

Sengketa Lahan Ex GTI berakhir Mediasi. Samsul : Ada Dugaan Persekongkolan Jahat Gubernur dan Pemodal Asing

0 777

Lombok Utara, (LombokUpdateNews) – Kisruh kepemilikan lahan di Gili Trawangan Lombok Utara antara Laila Hayati dengan Martha Carolina terus berlanjut, akhirnya dapat dimediasi pihak Pemprov NTB melalui Kepala Satgas Tekhnis Daerah (UPTD) Gili Trawangan Dr Mawardi Khairi.

Bertempat di Balai Pertemuan Gili Trawangan(04/02/23) pertemuan dalam rangka mediasi kedua belah pihak yang berseteru ini akhirnya dilaksanakan.

Salah seorang keluarga Laila Hayati, M Samsoel bahri mengatakan pihaknya selama ini merasa telah terzholimi oleh pihak Pemerintah prov NTB, khususnya Pak Gubernur yang telah memberikan izin pihak Martha untuk membuka Katara Home stay tanpa melaui pihaknya sebagai pemilik lahan sebelumnya.

” Kami sebagai masyarakat kecil yang sudah lama merasa terzholimi dan selalu dibenturkan dengan para kapitalis dan orang orang kaya seperti Martaha ini. Dan bila kami dibenturkan diadu domba maka kami masyarakat akan selalu kalah.”ketusnya.

Ditambahkan Samsoel bahri inti dari mediasi tersebut pihaknya menginginkan untuk sebelum ada kejelasan hukum serta legalitas terhadap lahan di Katara Home Stay,maka pihaknya meminta kebijakan Pemerintah Prov NTB untuk menutup sementara segala kegiatan bisnis ditempat tersebut.

“Jangan Pemerintah Prov NTB selalu membenturkan kami masyarakat kecil demgan orang orang bermodal dan hal itu pasti buat kami kalah sehingga kami menduga ada persekongkolan jahat antara Gubernur dengan Pemodal kaya di Gili.” Tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala UPTD Gili Trawangan Dr Mawardi Khairi kepada media menjelaskan bahwa secara hukum Pemprov NTB telah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan, dengan mengacu pada sertifikat no 1 tanggal 22 desember tahun 1993, dengan luas lahan pengelolaan oleh Pemprov NTB ini seluas 75 Hektar.

Dimana 10 H dari arah pasar seni kearah selatan, sedangkan 65 H ke arah utara Gili Trawangan. Sementara 10 Heltar tersebut telah diterbitkan HGB atas nama masyarakat Gili.

“Yang 65 H atas nama PT Gili Trawangan indah, namun karena telah melakukan wanprestasi maka diputuslah kontrak antara GTI dengan Pemprov dan HPL kembali ke Pemprov NTB sendiri.”jelasnya.

Sementara Lokasi sengketa antara pihak Laila dengan Martha tersebut berlokasi di Ex GTI yang merupakan hak pengelolaan di pegang oleh Pemprov NTB yg bekerjasama dengan masyarakat sekitar dlam pemanfaatan lahan.

Sehingga Proses Mediasi lahan antara Laila dan Martha di Katara Home stay ini diputuskan untuk dimediasi kembali dan bersama pihak Pemprov NTB melalui UPTD Gili tramena.

“Kita tetap lakukan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, kita cari solusi dan penyelesaiannya. Yang jelas posisi Pemprov NTB dalam hal ini telah menjadi pemilik aset seluas 75 Hektar.”tutupnya.(Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More