Lombok Update News
The news is by your side.

Serikat Tani Nelayan NTB Tuntut Batalkan Sertifikat Bodong yang memicu Kriminalisasi Warga Pantai Duduk Batu Layar

0 44

Mataram, (lombokupdatenews) – Beberapa pekan terakhir ini, Serikat Tani Nelayan  Nusa Tenggara Barat (STN NTB) yang turut andil mendampingi warga Dusun Batu Bolong  Desa Batu layar Barat  Kecamatan Batu Layar, Kabupaten  Lombok Barat  yang  bermata pencaharian sebagai pedagang di bibir Pantai Duduk Batu Batu Layar Barat, tidak henti hentinya menyuarakan  persoalan warga nelayan dilokasi  tersebut.

Serikat Tani Nelayan NTB mendampingi warga guna menuntut serta mendapatkan keadilan terkait  persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan salah satu pengusaha atas nama  Heri Prihatin, yang dalam dugaan sementara  cacat prosedur dalam izin usahanya  yang diduga cacat prosedural dan diangap merugikan masyarakat nelayan sekitar , pasalnya sebab  usahanya   berada di atas muara sungai dan masuk dalam sepadan pantai.

Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut STN NTB bersama warga nelayan sekitar  telah melakukan  upaya  dengan  mendatangi Kantor  Kementerian ATR/BPN serta sejumlah  mediasi terkait  upaya  penyelsaian konflik antara warga dengan pengusaha  ini.

Namun dari berbagai usaha   yang dilakukan pihak STN NTB sejumlah kejanggalan   terkuak dan didapatkan  di dalam SHM tersebut, termasuk salah satunya dugaan  penimbunan dan penataan oleh pihak Desa Batu Layar Barat di atas SHM , dengan menggunakan anggaran Dana Desa  yang diperkirakan menghabiskan  sejumlah anggaran, yang diperkirakan telah menelan anggaran  sebesar  Rp650 juta pada tahun  2018-2019 lalu.

Pihak Desa menata lahan tersebut guna akses masyarakat setempat untuk berusaha mendulang rezeki  di sempadan pantai Duduk Batu Layar. Dimana  lahan tersebut tidak memiliki SHM sesuai dengan keterangan pemdes pada saat itu.

Namun alih-alih warga untuk mendapatkan kesejahteraan, meskipun telah  membayar retribusi 10% dari penghasilan perbulan, pada akhirnya di tuntut penggregahan oleh salah satu oknum pengusaha  yang mengklaim memiliki Sertifikat tersebut.

Ketua STN NTB Irfan, S. Sos, saat ditemui di Mataram, Rabu (12/7) kemarin menjelaskan,  bahwa dalam  proses investigasi  pihaknya  menggunakan aplikasi resmi milik BPN , dan dalam hasil invetigasi lahan/SHM tersebut ternyata   tidak berada dilokasi blok yang disengketakan, melainkan berada di lokasi blok lain yang  jaraknya  jauh dari pemukiman warga.

Sementara dalam hal ini pihak Pemerintah Desa Batu Layar Barat pun mengakui, bahwa sebenarnya tidak ada sama sekali Sporadik yang dibuat atas pengajuan penertiban sertifikat lahan yang  menjadi obyek sengketa. Sehingga STN NTB menilai  hal  ini adalah bentuk indikasi mal administrasi dan mengkriminalisasikan warga  yang dilakukan oknum pengusaha tersebut untuk meredam dan dalam hal  mendapatkan pengakuan hukum.

“Kami STN melalui pengurus  pusat telah mendapat surat kuasa atas warga yang telah dikriminalisasikan  oleh oknum pengusaha ini , hal ini kami lakukan  guna memperjuangkan ahak dan perlakuan hukum yang adil untuk masyarakat ,” ujar Irfan.

Sebelumnya STN berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui PTUN, namun terlebih dahulu pada tanggal 05 Juli 2023  STN pusat bersama warga melakukan dialog sekaligus melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI, yang sampai saat ini masih dalam proses melengkapi berkas  berkas laporan, dengan tuntutan Indikasi Mal administrasi penerbitan sertifikat bodong yang dilakukan oleh  oknum pengusaha  tersebut.

“Kita sedang lengkapi beberapa berkas yang diminta oleh Ombudsman, setelah itu prosesnya kita tunggu,” tutup Irfan.(Lu05)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More