Serikat Tani Nelayan NTB Tuntut Batalkan Sertifikat Bodong yang memicu Kriminalisasi Warga Pantai Duduk Batu Layar
Mataram, (lombokupdatenews) – Beberapa pekan terakhir ini, Serikat Tani Nelayan Nusa Tenggara Barat (STN NTB) yang turut andil mendampingi warga Dusun Batu Bolong Desa Batu layar Barat Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang bermata pencaharian sebagai pedagang di bibir Pantai Duduk Batu Batu Layar Barat, tidak henti hentinya menyuarakan persoalan warga nelayan dilokasi tersebut.
Serikat Tani Nelayan NTB mendampingi warga guna menuntut serta mendapatkan keadilan terkait persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan salah satu pengusaha atas nama Heri Prihatin, yang dalam dugaan sementara cacat prosedur dalam izin usahanya yang diduga cacat prosedural dan diangap merugikan masyarakat nelayan sekitar , pasalnya sebab usahanya berada di atas muara sungai dan masuk dalam sepadan pantai.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut STN NTB bersama warga nelayan sekitar telah melakukan upaya dengan mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN serta sejumlah mediasi terkait upaya penyelsaian konflik antara warga dengan pengusaha ini.
Namun dari berbagai usaha yang dilakukan pihak STN NTB sejumlah kejanggalan terkuak dan didapatkan di dalam SHM tersebut, termasuk salah satunya dugaan penimbunan dan penataan oleh pihak Desa Batu Layar Barat di atas SHM , dengan menggunakan anggaran Dana Desa yang diperkirakan menghabiskan sejumlah anggaran, yang diperkirakan telah menelan anggaran sebesar Rp650 juta pada tahun 2018-2019 lalu.
Pihak Desa menata lahan tersebut guna akses masyarakat setempat untuk berusaha mendulang rezeki di sempadan pantai Duduk Batu Layar. Dimana lahan tersebut tidak memiliki SHM sesuai dengan keterangan pemdes pada saat itu.
Namun alih-alih warga untuk mendapatkan kesejahteraan, meskipun telah membayar retribusi 10% dari penghasilan perbulan, pada akhirnya di tuntut penggregahan oleh salah satu oknum pengusaha yang mengklaim memiliki Sertifikat tersebut.
Ketua STN NTB Irfan, S. Sos, saat ditemui di Mataram, Rabu (12/7) kemarin menjelaskan, bahwa dalam proses investigasi pihaknya menggunakan aplikasi resmi milik BPN , dan dalam hasil invetigasi lahan/SHM tersebut ternyata tidak berada dilokasi blok yang disengketakan, melainkan berada di lokasi blok lain yang jaraknya jauh dari pemukiman warga.
Sementara dalam hal ini pihak Pemerintah Desa Batu Layar Barat pun mengakui, bahwa sebenarnya tidak ada sama sekali Sporadik yang dibuat atas pengajuan penertiban sertifikat lahan yang menjadi obyek sengketa. Sehingga STN NTB menilai hal ini adalah bentuk indikasi mal administrasi dan mengkriminalisasikan warga yang dilakukan oknum pengusaha tersebut untuk meredam dan dalam hal mendapatkan pengakuan hukum.
“Kami STN melalui pengurus pusat telah mendapat surat kuasa atas warga yang telah dikriminalisasikan oleh oknum pengusaha ini , hal ini kami lakukan guna memperjuangkan ahak dan perlakuan hukum yang adil untuk masyarakat ,” ujar Irfan.
Sebelumnya STN berencana menempuh jalur hukum untuk membatalkan sertifikat tersebut melalui PTUN, namun terlebih dahulu pada tanggal 05 Juli 2023 STN pusat bersama warga melakukan dialog sekaligus melaporkan perkara ini ke Ombudsman RI, yang sampai saat ini masih dalam proses melengkapi berkas berkas laporan, dengan tuntutan Indikasi Mal administrasi penerbitan sertifikat bodong yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut.
“Kita sedang lengkapi beberapa berkas yang diminta oleh Ombudsman, setelah itu prosesnya kita tunggu,” tutup Irfan.(Lu05)