Lombok Update News
The news is by your side.

SMA Negeri 1 Praya Barat Langgar Kurikulum, Bolehkan Siswa Menikah Tetap Masuk Sekolah

0 564

LOMBOK TENGAH (lombokupdatenews) – Fenomena pernikahan dini saat masih mengecap bangku sekolah,masih mejadi persoalan yang kontradiktif,bagaimana tidak hal ini kadang berbalas terbalik dengan aturan dan kurikulum sekolah yang sudah menjadi acuan dalam aturan di setiap sekolah.
SMAN 1 Praya barat Lombok Tengah baru baru ini menjadi sorotan masyarakat , terkait adanya 2 siswa – siswinya nya yang telah menikah,namun masih dapat bersekolah di sekolah tersebut seperti layaknya siswa siswi lainnya ,hal ini menjadi pertanyaan besar masyarakat terhadap fungsi Kurikulum sekolah yang telah dibuat dan mengatur bahwa siswa siswi tidak diperbolehkan menikah terlebih dahulu sebelum menyelesaikan pendidikannya .
Kepala sekolah SMA N 1 Praya Barat,Hairil Anwar melalu wakaseknya H Mahsun kepada media terkait persoalan tersebut mengatakan bahwa kedua siswa siswi SMA N 1 praya barat tersebut,masing masing merupakan siswa kelas 12 Mipa ,saat ini masih diperbolehkan masuk dan mengikuti proses belajar mengajar seperti biasanya di SMA N 1 praya barat.
“persoalan terhadap siswa ssiwi didik kita itu sudah selesai di musyawarahkan,sejak 1 bulan yang lalu dengan pihak kepala sekolah baik orang tua masing masing dan juga di hadiri piahak aparat penegak hukum dan instansi terkait dan memutuskan bahwa i untuk mereka tetap diperbolehkan sekolah”.katanya
Namun terkait keputusan tersebut bertentangan dengan aturan dan kurikulumyang ada,sebagaimana tercantum pada kurikulum sekolah SMA N 1 Praya barat,pada pasal XI point 1 hingga 5 menyebutkan selama berada dan mejadi siswa SMAN 1 Praya barat tidak boleh melangsungkan pernikahan,maka mengacu pada point 5 pasal XI tersebut siswa siswi kawin dan atau melangsungkan pernikahan secara otomatis tidak lagi menjadi siswa SMA Negeri1 Praya Barat, terkait hal tersebut pihaknya sedikit enggan berkomentar,pasalnya menurut H mahsun hal ini sudah menjadi keputusan bersama dan diharapkan menjadi jalan terbaik bagi siswa siswi didiknya .
“ sudah diselesaikan secara kekeluargaan ,dan daftar nomer sementara (DNS red) kedua siswa tersebut sudah keluar,dan diperbolehkan untuk kembali mengikuti pembelajaran serta ujian.’’jelasnya .
Sementara pemerhati Pendidikan Lombok Tengah Lendek jayadi mensikapi persoalan tersebut mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini mendorong wajib belajar pendidikan menengah 12 tahun ,meskipun dalam hal ini kementrian pendidikan terkait pernikahan dini, bukan merupakan ranahnya namun pernikahan bukanlah halangan untuk seseorang mendapatkan pendidikan serta sebagai bekal melanjutkan masa depannya.
“bila berpatokan pada aturan lama memang aturannya siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan bila sudah menikah apalagi sudah melahirkan mempunyai anak,namun itu aturan lama ,ada aturan baru yang memperbolehkan seseorang tetap melanjutan pendidikannya.”terangnya
Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan
informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar,baik pendidikan dalam bentuk kejar paket A maupun Paket C dan sebagaianya.

Ditambahkan lendek penyelesaian ini juga dapat diberikan solusi mitigasi, seperti peran orang tua dan masyarakat serta pemerintah secara berjenjang hingga tingkat desa dan dusun,sehingga keterlibatan komponen desa melalui mitigasi yang bertujuan agar putra putri dalam batasan usia wajib dikmen 12 tahun, tidak boleh ada yang gagal meraih sukses menikmati pendidikan sebagai salah satu hak sebagai warga negara.
“aturan saat ini dipermudah , bisa mengikuti program kesetaraan dan kalau masih ingin sekolah saya kira tidak apa apa, pemerintah mendorong wajib pendidikan menengah 12 tahun karena tidak ada larangan sekolah setelah menikah,” tutup lendek jayadi. (Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More