Lombok Update News
The news is by your side.

Sponsor CPMI Bantah Lakukan Pengancaman, Abdi : Nanti Kita Buktikan Saya Akan Bongkar Semua

0 246

Lombok Tengah, – Menanggapai rencana laporan terkait adanya dugaan kasus Human Trafficking dan Intimidasi serta pengancaman terhadap salah seorang  CPMI inial S asal Desa Janapria Lombok Tengah ke Direskrimum Polda NTB, pihak Sponsor inisial H melalui kuasa hukumnya  Husni Tamrin.SH membantah tuduhan tersebut menurutnya tidak ada pemaksaan  terhadap S yang dilakukan oleh kliennya sebagai sponsor,bahkan pihak  CPMI yang meminta tolong untuk diberangkatkan keluar negeri di mana  lokasi penempatan lokasi pekerjaan  CPMI tersebut dengan tujuan Timur Tengah.

“ Dari klien kami menyatakan bahwa  CPMI ini minta tolong ke klien saya untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan timur tengah, namun  sebelumnya pihak Sponosr sudah menjelaskan bahwa  tujuan timur tengah sedang moratorium akan tetapi dari PT tetap membuka CPMI yang mau bekerja diluar negeri sembari menunggu  dibukanya kembali  moratorium” jelasnya.

Selain itu  ditambahkan Husni Tamrin adanya tes  SPSK (sytem penempatan satu kanal) yang kemudian pelapor CPMI justru secara etika dianggap tidak layak untuk diberangkatkan menjadi CMPI ke timur tengah karnea itu harus dipulangkan,  sehingga bukan dari pihak  CPMI yang memutuskan untuk memulangkan kembali ke Lombok, namun dari pihak PT sendiri.

“sehingga   pemberangkatan itu bukan untuk bulan ini melainkan setelah dibukanya lowongan pekerjaan kembali alias dibukanya moratorium di Timur Tengah”imbuhnya.

DItanya terkait adanya dugaan Intimidaasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak  Sponsor inisial H  bersama sejumlah orang bersama nya tersebut, Husni Tamrin mengelak dengan alasan bahwa kliennya S datang ke rumah CPMI di praya  kampung Mispalah tersebut dalam rangka menanyakan keadaan CPMI tersebut, yang pada saat itu  kebetulan masih berada dijakarta lokasi penampungan sementara yang menemui pihak sponsor adalah suami CPMI.

“tidak ada intimidasi apalagi yang lain, akan tetapi mungkin karena kekecewaan  S  karena secara etika  waktu itu di pulangkan oleh PT membuat dia kecewa dan marah, malah klien saya dari pihak sponsor mau di lempar asbak’tutupnya.

Ditanya kembali terkait nama  PT  perusahaan lokasi penempatan CPMI , tempat pihak sponsor H bernaung  Husni Tamrin hanya menjawab  dan mengirimkan SK Disnaker tentang dibukanya bagian pemberangkatan CPMI untuk Timur Tengah.

Sementara  kuasa hukum S  sebagai pelapor Abdi Praya Negara SH, menanggapi klarifikasi pihak sponsor tersebut mengatakan bahwa laporan yang akan diajukan pihak nya dari klieannya tidak hanya terkait ,Human Traficking, dugaan pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan dengan berkata kata kotor terhadap kliennya, namun juga adanya surat perjanjian yang dibuat pihak sponsor yang terkesan menekan kliennya  sebagai surat hutang ganti rugi.

“ itu juga yang perlu saya pertanyakan nanti, bukanya PT itu yang pulangkan tapi kenapa  terlapor  menuntut  uang ganti rugi kembali ke klien saya? Itu kita lihat  dan nanti kita buktikan  di pengadilan dan satu hal lagi saya akan ungkap dugaan pemalsuan identitas KTP serta   kartu vaksin yang dilakukan oleh Sponsor inisal H ”ketusnya .(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More