Lombok Tengah, – Menanggapai rencana laporan terkait adanya dugaan kasus Human Trafficking dan Intimidasi serta pengancaman terhadap salah seorang CPMI inial S asal Desa Janapria Lombok Tengah ke Direskrimum Polda NTB, pihak Sponsor inisial H melalui kuasa hukumnya Husni Tamrin.SH membantah tuduhan tersebut menurutnya tidak ada pemaksaan terhadap S yang dilakukan oleh kliennya sebagai sponsor,bahkan pihak CPMI yang meminta tolong untuk diberangkatkan keluar negeri di mana lokasi penempatan lokasi pekerjaan CPMI tersebut dengan tujuan Timur Tengah.
“ Dari klien kami menyatakan bahwa CPMI ini minta tolong ke klien saya untuk diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan timur tengah, namun sebelumnya pihak Sponosr sudah menjelaskan bahwa tujuan timur tengah sedang moratorium akan tetapi dari PT tetap membuka CPMI yang mau bekerja diluar negeri sembari menunggu dibukanya kembali moratorium” jelasnya.
Selain itu ditambahkan Husni Tamrin adanya tes SPSK (sytem penempatan satu kanal) yang kemudian pelapor CPMI justru secara etika dianggap tidak layak untuk diberangkatkan menjadi CMPI ke timur tengah karnea itu harus dipulangkan, sehingga bukan dari pihak CPMI yang memutuskan untuk memulangkan kembali ke Lombok, namun dari pihak PT sendiri.
“sehingga pemberangkatan itu bukan untuk bulan ini melainkan setelah dibukanya lowongan pekerjaan kembali alias dibukanya moratorium di Timur Tengah”imbuhnya.
DItanya terkait adanya dugaan Intimidaasi dan pengancaman yang dilakukan oleh pihak Sponsor inisial H bersama sejumlah orang bersama nya tersebut, Husni Tamrin mengelak dengan alasan bahwa kliennya S datang ke rumah CPMI di praya kampung Mispalah tersebut dalam rangka menanyakan keadaan CPMI tersebut, yang pada saat itu kebetulan masih berada dijakarta lokasi penampungan sementara yang menemui pihak sponsor adalah suami CPMI.
“tidak ada intimidasi apalagi yang lain, akan tetapi mungkin karena kekecewaan S karena secara etika waktu itu di pulangkan oleh PT membuat dia kecewa dan marah, malah klien saya dari pihak sponsor mau di lempar asbak’tutupnya.
Ditanya kembali terkait nama PT perusahaan lokasi penempatan CPMI , tempat pihak sponsor H bernaung Husni Tamrin hanya menjawab dan mengirimkan SK Disnaker tentang dibukanya bagian pemberangkatan CPMI untuk Timur Tengah.
Sementara kuasa hukum S sebagai pelapor Abdi Praya Negara SH, menanggapi klarifikasi pihak sponsor tersebut mengatakan bahwa laporan yang akan diajukan pihak nya dari klieannya tidak hanya terkait ,Human Traficking, dugaan pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan dengan berkata kata kotor terhadap kliennya, namun juga adanya surat perjanjian yang dibuat pihak sponsor yang terkesan menekan kliennya sebagai surat hutang ganti rugi.
“ itu juga yang perlu saya pertanyakan nanti, bukanya PT itu yang pulangkan tapi kenapa terlapor menuntut uang ganti rugi kembali ke klien saya? Itu kita lihat dan nanti kita buktikan di pengadilan dan satu hal lagi saya akan ungkap dugaan pemalsuan identitas KTP serta kartu vaksin yang dilakukan oleh Sponsor inisal H ”ketusnya .(Lu07)