Lombok Tengah ( LUNews ) – Pelapor dugaan penipuan yang di lakukan oleh oknum ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Loteng IWS memberikan tengat waktu hingga akhir bulan ini untuk Restorativ Justice .
Kami berharap Pak Kapolres dan jajarannya untuk lebih serius menangani pesoalan yang kami laporkan dan saya sangat menghormati upaya hukum damai yang dilakukan dalam kasus ini tapi sampai bulan ini saja,” Kata Zaky direktur PT Tata Djaga Internasional ( Tadji ) di ruang diskusi PIT STOP Mata kemarin.
Zaky menuturkan panjang lebar soal proses pihaknya menerima janji dan kontrak yang di sinyalir Fiktip oleh ketua BPPD IWS.
“Saya bertemu Ida pertama di komplek perkantoran Bupati, itu tahun 2020 lalu, kemudian dia mengaku ada program home stay senilai Rp 13 Miliar, saya coba cek ke kementrian PUPR memang ada proyek pembangunan homestay untuk Loteng melalui pokdarwis,” urainya.
Selanjutnya pertemuan dengan IWS, dirinya bersama rekan di ajak mengunjungi beberapa desa dan pokdarwis yang konon akan menjadi lokasi pembangunan homestay tersebut. Malah masih kata Zaky dirinya kerap kali di pertemukan dengan Bupati Loteng saat itu HM Suhaili FT di pendopo bupati.
”Siapa yang tidak sakit, sedikit-sedikit dia bawa nama bupati atau pejabat daerah, kami sebagai pengusaha tentu yakin karena merasa ada jaminan,” jelasnya.
Sebelum Proyek tersebut akan di mulai, IWS mengajukan kontrak kerja pelaksanaan pengerjaan homestay tersebut. Tak tanggung-tanggung ada 4 kontrak yang di sepakati antara BPPD mengatasnamakan pemerintah daerah dengan PT Tadji tersebut.
Namun yang kini masih berproses di kepolisian Resor Loteng adalah kasus dugaan penipuan terkait acara kedatangan Wapres KH Maruf Amin ke KEK Mandalika tahun lalu.
Kata Zaky, oleh IWS pihaknya di buatkan kontrak pekerjaan sebagai EO acaran tersebut , selain selalu mengatasnamakan Bupati dan pejabat daerah, IWS juga mengatasnamakan putra Wapres untuk program ini.
“Iya kita namanya pengusaha percaya saja dan ternyata acara yang di maksud tidak kunjung ada kami merasa di tipu dan mengalami kerugian sekitar 400 juta,” aku Zaky.
Selebihnya, PT Tadji ternyata sudah membangun homestay atas permintaan IWS di beberapa lokasi, di selong belanak, Pringgarata, Kuta di lahan milik warga yang progres pembangunannya sekitar 30 persen.
“Kita stop pembangunan karena uang muka sesuai kontrak 30 % tidak di bayarkan dengan alasan macam macam jadi tidak berani kami lanjutkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga membangun 10 bangunan homestay di lahan pemda di wilayah Pemepek yakni di tanah Balai Benih Ikan yang selama ini di ketahui kerap di gunakan oleh mantan Bupati sebagai lokasi kumpul-kumpul dengan pejabat baik kabupaten maupun provinsi.
“Itu permintaan IWS ke kami, dan sudah kita bangun malah minta di tambahin lagi 4 bangunan bungalow yang spesial,” ulas direktur asal Surabaya ini.
Atas kejadian ini, PT Tadji akan melakukan pembongkaran jika dalam waktu dekat IWS tidak bisa memenuhi kontrak yang sudah di sepakati dan membawa masalah ini ke aparat penegak hukum.
ia mengaku perbuatan IWS adalah bentuk kebobrokan pemerintah Loteng yang membiarkan seorang oknum Kepala badan bertindak liat dan ceroboh.
“Kami akan bongkar semua bangunan, kami akan perkarakan karena ini sudah menjadi kerugian material saja sekitar Rp 11,5 miliar belum waktu dan tenaga untuk proses ini,” tutupnya. (Lu-07)