Lombok Update News
The news is by your side.

Terkait Kasus Pengerusakan Di Desa Lajut,Polisi Tetapkan Satu Tersangka

0 188

Lombok Tengah (lombokupdatenews) – Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah menetapkan satu tersangka inisial MIAS dalam kasus pengerusakan lahan milik warga. Dimana lahan tersebut dirusak untuk menimbun proyek jalan baru yang menghubungkan dusun Ledang dengan dusun Pelendek desa Lajut kecamatan Praya Tengah kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, mengatakan bahwa surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 17 September 2021 lalu. Yang mana saat itu AKP I Putu Agus Indra Permana masih menjadi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.

“Terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ini, kami sudah periksa semua dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya kami tetapkan satu tersangka dengan kasus pengerusakan tanah milik warga,” kata Kasat Reskrim saat ditemui beberapa awak media di Ruangannya, Selasa, (28/09/2021).

Dijelaskan, pelapor hanya melaporkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini MIAS. Pelapor juga dalam hal ini selain pemilik lahan, juga mewakili pemilik lahan lainnya yang merasa dirugikan atas tindakan oknum TPK tersebut.

Ditanya terkait akan ada tersangka lainnya, Kasat belum berani memastikan. Pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

“Belum berani kita pastikan apakah ada lagi yang terlibat dalam kasus pengerusakan tersebut. Kita akan dalami dulu siapa saja yang berperan dalam kasus ini,” ucapnya.

Kasat mengaku jika kasus tersebut belum P21. Masih dalam tahap penetapan tersangka.

“Kita baru tetapkan tersangka. Tersangka belum kita periksa. Setelah tersangka kita periksa dan semua sudah lengkap baru kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Ia melanjutkan, dalam kasus pengerusakan ini, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Pelapor, dalam hal ini Ramli, menjelaskan bahwa pembuatan jalan baru yang menghubungkan dua dusun tersebut merupakan proyek dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

“Panjang jalan itu sekitar 500 meter dengan lebar 3 meter. Ruas jalan dibuat tanpa konfirmasi atau persetujuan kami selaku pemilik lahan. Kami sempat dijanjikan untuk diganti rugi tapi nyatanya tidak ada,” kesalnya.

Disebutkan, jumlah pemilik lahan yang dijadikan tanahnya menjadi jalan sekitar 20-an orang. Dari jumlah itu, hanya dua orang yang setuju. Sisanya tidak setuju lahannya dijadikan jalan.

Parahnya lagi, yang membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari TPK karena telah melakukan pengerukan tanah tanpa izin.

“Tanah kami dikeruk tanpa izin untuk menimbun jalan. Akhirnya, saya mewakili warga pemilik lahan yang lainnya menempuh jalur hukum. Saya berharap kasus ini berjalan sesuai hukum yang ada dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tutupnya.(Lu01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More