Lombok Update News
The news is by your side.

Terkait Kicauan Langkir, Kejari : Tersangka Masih Asal Sebut Saja Belum Ada Bukti

0 149

Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Seusai pemeriksaan, Direktur Rumah Sakit Umum Praya bersama Bendahara dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK), RSUD Kabupaten Lombok Tengah akhirnya ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Rabu kemarin (24/08/2022).

Setelah ditetapkannya menjadi tersangka, ML menjelaskan penetapan tersangkanya yang dilakukan oleh Kejari Lombok Tengah bukan Kasus UTD namun terkait dana taktis.

ML juga menyebutkan kemana saja aliran dana taktis tersebut dan mengungkapkannya setelah keluar dari ruang pemeriksaan dihadapan para awak media.

“Ini terkait Dana Taktis, kami ada pegang bukti kwitansi yang kami dapatkan,” terangnya.

Sementara itu, Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak tiga kali, begitu juga bendahara dan juga PPKnya.

“Sebanyak 40 Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut, maka penyidik jadikan inisial ML, BP dan AS tersangka,”Katanya

Kepala Kejari menerangkan total kerugian negara dari Mark up yang masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak 10 juta yang Diduga suap itu.

Saat ditanya terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka ML yang mengalir ke sejumlah pimpinan latas Lombok Tengah dan oknum Kejaksaan, Fadil Regan mengaku akan melakukan pendalaman dan menindak lanjutinya.

“Bahkan Kita tunggu, ini kan masih disebut-sebut saja, belum ada bukti, Dengan apa yang ucapkan oleh tersangka, Kalau sebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi proses pembuktian” terangnya.

kini ketiga tersangka tersebut ditahan di Lapas, 2 tersangkanya di Lapas Kelas IIB Praya Lombok Tengah dan satu tersangka perempuannya di Lapas perempuan Mataram.(Lu07)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More