Lombok Tengah, (Lombokupdatenews) – Sudah beberapa pekan sejak kasus aliran dana BLUD RSUD Praya mencuat serta menjerat Dir RSUD Praya Dokter Muzakir Langkir bersama PPK dan bendahara Rumah Sakit yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Praya, semakin menarik dan hangat diperbincangkan sebagian besar masyarakat.
Kepada L Anton Hariawan SH.MH pengacara Langkir dalam kasus BLUD yang menjeratnya tersebut mengaku emosi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya, seperti dikutip NTBSatu.com dalam Podcastnya bahwa kuasa hukum ML , L Anton hariawan mengakui dirinya cukup terkejut pada saat saat di kantor Kejaksaan terkait nyanyian ML yang menyebut sejumlah pejabat di Lingkup Pemerintahan Daerah Lombok Tengah dan kejaksaan Praya yang juga diduga menerima aliran dana taktis kasus BLUD RSUD Praya.
“saya sebagai kuasa hukum dokter Langkir pada waktu itu kaget melihatnya bengong kemudian memanggil kawan kawan media dan mengatakan dengan menyebut aliran dana taktis BLUD ini mengalir juga ke pejabat daerah dan pihak Kejaksaan menurut saya itu adalah spontan dari emosi dokter Langkir yang tak terbendung”ungkapnya
DItambahkan L anton sebelum ditetapkannya ML sebagai tersangka pada saat pemanggilan terakhir di kantor Kejaksaan Praya sebelum penetapan tersangka , ML sempat bertemu dan menyampaikan dengan pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Praya bahwa dirinya (dokter ML) cukup jenuh dan lelah dengan permasalahan tersebut serta pihaknya merasa bahwa kasus tersebut sangat cukup lama dalam proses pemanggilan dan permintaan keterangan dalam melengkapi kelengkapan berkas dan keterangan darinya.
Lebih jauh L anton Hariawan menyampaikan awal kasus BLUD ini mencuat berawal dari kasus unit transfusi darah (kantong darah) atau UTD yang diduga pada waktu itu pihak RSUD Paya tidak membayar kantong darah pada UTD dengan kontrak antara rumah sakit dengan pihak UTD serta menjadi sebuah temuan Kejaksaan Praya, pada awal tahun 2021 dengan dugaan temuan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milyar dalam 10.000 jumlah kantong darah dan ini yang membangun opini masyarakat bahwa hal tesebut ada keterkaitannya dengan kasus kantong darah, namun menurut L anton bahwa kasus Kantong darah tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus BLUD yang ditangani saat ini.
“Ini kasus BLUD RSUD Praya ini tidak ada kaitannya dengan kasus kantong darah, terkait kasus kantong darah beberapa kali saya sampaikan bahwa ada pungli dalam kasus kantong darah ini dimana pasien BPJS dimintakan pembayaran, padahal pasien itu memiliki kartu BPJS dan juga terkait ini beberapa kali pihak kami suarakan.”tutur anton.