Lombok Update News
The news is by your side.

Terkait Nyanyian Merdu BLUD  Kepada Kuasa Hukumnya, ML Mengaku Emosi

0 135

Lombok Tengah, (Lombokupdatenews) –  Sudah beberapa pekan sejak  kasus aliran dana BLUD RSUD Praya  mencuat serta menjerat Dir RSUD Praya Dokter  Muzakir Langkir bersama PPK dan bendahara Rumah Sakit  yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Praya, semakin menarik dan hangat diperbincangkan sebagian besar masyarakat.

Kepada L Anton Hariawan SH.MH pengacara  Langkir dalam kasus BLUD yang menjeratnya tersebut mengaku emosi pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya, seperti dikutip  NTBSatu.com dalam Podcastnya  bahwa   kuasa hukum ML , L Anton hariawan mengakui dirinya cukup terkejut pada saat saat di kantor Kejaksaan terkait nyanyian ML yang menyebut sejumlah pejabat di Lingkup Pemerintahan Daerah Lombok Tengah dan kejaksaan Praya yang juga diduga menerima aliran dana taktis kasus BLUD RSUD Praya.

“saya sebagai kuasa hukum dokter Langkir  pada waktu itu kaget melihatnya  bengong  kemudian memanggil kawan kawan media dan mengatakan dengan menyebut aliran dana taktis BLUD ini mengalir juga ke pejabat daerah dan pihak Kejaksaan menurut saya itu adalah spontan dari emosi dokter Langkir yang tak terbendung”ungkapnya

DItambahkan L anton  sebelum ditetapkannya ML sebagai tersangka  pada saat  pemanggilan terakhir di kantor Kejaksaan Praya sebelum penetapan tersangka , ML sempat bertemu dan menyampaikan dengan pihak Kasi Pidsus Kejaksaan Praya  bahwa dirinya (dokter ML) cukup jenuh dan lelah dengan  permasalahan tersebut serta pihaknya merasa bahwa kasus tersebut sangat cukup lama dalam proses pemanggilan dan permintaan keterangan dalam melengkapi kelengkapan  berkas  dan  keterangan darinya.

Lebih jauh L anton Hariawan menyampaikan awal kasus BLUD  ini mencuat  berawal dari kasus  unit transfusi darah (kantong darah) atau UTD  yang diduga  pada waktu itu pihak RSUD Paya tidak membayar kantong darah pada UTD dengan  kontrak antara rumah sakit dengan pihak UTD  serta  menjadi sebuah temuan Kejaksaan Praya, pada awal tahun 2021 dengan dugaan  temuan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milyar dalam 10.000 jumlah kantong darah dan ini  yang membangun opini masyarakat bahwa hal tesebut ada keterkaitannya  dengan kasus kantong darah,  namun menurut L anton bahwa kasus Kantong darah  tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus BLUD yang ditangani saat ini.

“Ini kasus BLUD RSUD Praya ini tidak ada kaitannya dengan kasus kantong  darah, terkait kasus  kantong  darah beberapa kali saya sampaikan bahwa  ada pungli dalam kasus kantong darah ini dimana pasien BPJS dimintakan  pembayaran, padahal pasien itu memiliki kartu BPJS dan juga terkait ini beberapa kali pihak kami suarakan.”tutur  anton.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More