Terkait Polemik RSUP NTB, Dir LPKPP NTB : Jangan Terlalu Dini Mengambil Kesimpulan Terkait Persolan Yang Belum Tentu Kebenarannya.
Mataram, (lombokupdatenews) – Semakin meruncingnya duga’an isu asmara terlarang antara direktur RSUP NTB dengan dr cantik inisial UI, belakangan ini mendapatkan berbagai macam tanggapan hangat dari semua kalangan masyarakat.
Mencuat pertama kali setelah kuasa hukum dr. UI memberikan pernyataannya mengenai adanya dugaan perilaku tidak “senonoh” yg dilakukan sang Direktur kepada bawahannya sampai dengan adanya pembebasan tugasan dr.UI karena adanya dugaan akibat dari persoalan asmara.
Direktur lembaga pemantau kebijakan dan pelayanan publik NTB (LPKPP NTB), lalu habiburahman albuntari dalam persoalan inipun angkat bicara, meurutnya dalam permasalahan ini dirimya secara pribadi bukan berarti mempermasalahkan terkait sengketa hati yg saat ini, banyak di goreng sana sini sehingga menjadi bola liar akan tetapi lebih kepada masalah kebijakan yang diambil olek Direktur RSUP yg membebastugaskan dr cantik inisial UI.
“kita sama-sama mengetahui bahwa direktur RSUP adalah pimpinan tertinggi di RS yg memiliki tugas pokok membantu Gubernur untuk memimpin, menyusun kebijakan, membina, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan runah sakit sesuai peraturan perundang undangan, jadi dia lebih paham masalah yg terjadi di lingkungan RSUP” ujar Habib
Lanjut habib mengenai masalah berhenti memberhentikan atau membebaskan tenaga kerja maupun PNS dalam suatu organ adalah hal yang wajar dan lumrah terjadi, dan setiap ASN termasuk dr.UI harus memahami dan siap menerima konsekuensi logis maupun hukum bahwa sebagai ASN harus siap dan patuh terhadap sumpah ASN .
Hal ini menurutnya sesuai undang-Undang ASN no 5 tahun 2014 pasal 22 huruf H yang mengatakan ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Dimana secara jelas hal ini sejalan dengan klarifikasi dan konfirmasi Direktur RSUP melalui kuasa hukumnya pada keterangan persnya kepada media sebelumnya, bahwa pembebasan tugas bukan hanya terjadi pada dr.UI saja namun terdapat 2 orang lagi yang terkena kebijakan tersebut, hal ini tidak terlepas pada pertimbangan matang direktur RSUP mengenai efisiensi dan efektifnya tenaga kerja di RSUP sehingga penyelenggaraan rumah sakit bisa optimal dan tidak mubazir tenaga kerja yg berbuntut miskinnya produktifitas tenaga kerja di RSUP NTB.
Terkait isu asmara yang melatarbelakangi masalah ini dirinya berharap agar semua pihak menahan diri dan tidak menjudge maupun menghakimi atau terlalu dini serta premature dalam mengambil kesimpulan terhadap isu dugaan yg sedang terjadi yang belum tentu kebenarannya.
Mengingat direktur RSUP juga merupakan manusia dan warga negara indonesia yang juga memiliki hak-hak yg sama dalam hukum.
Azas praduga tak bersalah yang dikenal dalam hukum positif kita harus dijunjung tinggi oleh semua pihak sehingga semua dugaan dugaan atau asumsi serta tuduhan liar ke dir RSUP harus bisa di buktikan terlebih dahulu.
Pihaknya justru berasumsi dan menduga akan adanya upaya-upaya terstruktur yg dilakukan oleh beberapa oknum yang ingin membuat gaduh dan tidak kondusif suhu politik di NTB menjelang kontestasi demokrasi pada tahun 2024 nanti.
“Sehingga kami menghimbau kepada semua lapisan masyarakat di Nusa Tenggara Barat baik masyarakat, elit politik, lembaga lembaga swadaya, ormas-ormas dan media pemberitaan baik online dan media cetak untuk mari bersama sama menahan diri, bijak, teduh dan santun dalam bersikap dan bernarasi demi utuhnya kedamaian daerah NTB yg sedang menggeliat dan berkembang saat ini”tutupnya.(Lu01)