Mataram, (lombokupdatenews) – Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah dalam surat tanggapannya terhadap tanggapan terhadap tuntutan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Gili (AMPG) pada Rabu kemarin (14/03/23) yang menuntut pencabutan Hak Pengunaan Lahan atau HPL dengan luas tanah 75 Hektare yang berada di Gili Trawangan, dalam surat Nomor 180/353/Kum tersebut Gubernur NTB menyampaikan bahwa pengelolaan (HPL) adalah hak menguasai oleh Negara yang kewenangan pelaksanaannya dilakukan oleh Negara yaitu melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
“HPL sepenuhnya kewenangannya ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, selanjutnya akan dilakukan kajian Hukum bersama DRPD Provinsi NTB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan di koordinasikan kembali bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta.”terang Kepala UPT Gili Tramena Dr. Mawardi
Ditambahkan Dr Mawardi bahwa semua bentuk tuntutan masyarakat atas tanah Aset Pemerintah Daerah NTB di Gili Trawangan seluas 75 Ha tersebut maka UPT Gili Tramena, bersama Biro Hukum dan BPKAD akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional Percepatan Investasi.
“Permasalahan aset yang ada di Gili Trawangan, pemprov NTB sangat terbuka, dan sejak awal di dampingi KPK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, Kejati, Kepolisian dan Tim Satgas Nasional percepatan Investasi tetap melakukan pengawalan dan pemulihan aset yang ada di Gili Trawangan, dan itu pun hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat Gili” Tambah Mawardi.
Sementara masalah lain terkait Isu penjualan aset dan kerjasama dengan Asing (WNA) yang di tangani Pemprov NTB menurut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan menjelaskan bahwa isu tersebut tidaklah benar adanya.
Menurut Rudy, Pemprov NTB melakukan kerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan WNA apalagi dengan tujuan menguasai lahan di Gili Trawangan.
“Sekali pun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” jelas Rudy.(Lu01)