Lombok Update News
The news is by your side.

Tok..Tok Tok..!!, MA Menangkan Gugatan Lombok TV Terkait Multipleksing TV Digital

0 135

Jakarta , (lombokupdatenews) – Mahkamah Agung (MA) Jakarta secara sah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.Gugatan ini diajukan oleh PT Lombok Nuansa Televisi. Dimana pasal ini mengatur tentang lembaga penyiaran menyewa slot multipleksing ke penyelenggaraan multipleksing.
Dalam Pasal 81 ayat 1 ini berbunyi:

LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing

Pasal ini lah yang menjadi dasar putusan yang diketok Mahkamah Agung , yang diketuai oleh oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketiganya beralasan pasal yang digugat itu bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Menjadi pertimbangan permohonan pembatalan tentang aturan Sewa Slot Multipleksing TV Digital yang yang diajukan PT. Lombok Nuansa Televisi (Lombok tv), dikabulkan Makamah Agung (MA). Dikutip dari hukumonline.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materil yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) terhadap PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Penyiaran). Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 terkait penyewaan slot multipleksing karena bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 , tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi mengutip amar Putusan MA No.40 P/HUM/2022, Selasa (2/8/2022).

Sehingga dalam putusan MA tersebut menegaskan bahwa, migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital serta dampak dari analog switch off berlaku bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi, dimana seharusnya kesempatan menjadi LPS yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing terbuka bagi seluruh pelaku industri penyiaran televisi. Namun faktanya PP No 46/2021 menciptakan diskriminasi bagi pelaku usaha penyiaran televisi berskala kecil lewat Pasal 81 ayat (1) PP No 46/2002.9.(Lu***)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More