Lombok Tengah,NTB (lombokupdatenews.com) – Lagi lagi Kepala Desa Menemeng terancam di polisiakan masyarakatnya sendiri,selain masalah dugaan pemotongan dana BLT dan Bansos,juga terkait pengelolaan anggaran Bumdes,kini Kades Menemeng H. M Mujahidin juga tersangkut kasus dugaan Penjualan aset lahan tanah milik warganya sendiri.
H Muhsinin ,menuntut Kepala Desa H Mujahidin untuk mengembalikan tanahnya,yang dulu pernah menjadi tanah pecatu desa ,yang sejak tahun 2008 telah resmi dikembalikan ke pemilik tanah,yang dikuatkan dengan SK Bupati Lombok Tengah NO: 028/320/BPKAD,dimana dalam surat tersebut menjelaskan menindaklanjuti pengembalian lahan mili warga desa menemeng,hal ini juga di kuatkan dengan peraturan menteri dalam negeri NO . 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa,pasal 22 disebutkan bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis.
“ sehingga jelas sesuai peraturan menteri serta surat keputusan Bupati Lombok Tengah ,yang dulu dijabat H M suhailli,mendukung secara penuh pengembalian yang bukan aset tanah desa,yang dulu merupakan hak milik warga,sehingga sudah jelas pengembalian tersebut harus segera di lakukan kepala desa menemeng.”jelasnya.
Lebih lanjut H muhsinin menyatakan bahwa upaya dirinya memperjuangkan hak atas tanahnya tidak hanya berhenti sampai disana saja,pihaknya sering kali bersurat ke pihak desa,guna pengembalian hak tanah milik warga harus segera di proses oleh kepala desa,namun tidak mendapatkan tanggapan serius dari H mujahidin sebagai kepala desa.Karena pihaknya menganggap kepala desa tidak merespon dengan baik terkait permasalahan tersebut, H muhsinin berinisiatif untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ke pihak kepolisian.
“hal ini saya lakukan sebab sejak berdirinya desa Menemeng yang telah resmi berpisah dari Desa Bagu,pihak Kepala desa bahkan berani melakukan tukar guling terhadap sebagian aset lahan milik warga,tanpa persetujuan ataupun mempertanyakan terlebih dahulu kepemilik lahan, kan ini kurang ajar namanya kepala desa itu.”tegasnya emosi
Sehingga H Muhsinin meminta Kepala Desa H Mujahidin,segera bertindak menyelesaikan serta memproses pengembalian lahan milik warga tersebut kembali ke pemilik sahnya,bila tidak pihaknya mengancam akan menyeret kepala desa ke sel polres Lombok Tengah,Seperti diketahui asset lahan milik warga yang sebelumnya masih dikuasai Desa,sebanyak 3 warga,yang total keseluruhan luas aset lahan milik warga tersebut sebanyak 71 are.
Sementara Kepala Desa menemeng H Mujahidin saat dikonfirmasi media,masih belum memberikan jawaban terkait persoalan ini.(Lu01)