Lombok Tengah, (Lombokupdatenews) – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang di laporkan Syahren Imron terhadap Anggota DPRD NTB LA berlanjut . Kuasa hukum Pelapor Setia Darma SH MH kepada media mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penambahan alat bukti. (10/02/25) “ kami mendapat informasi penyidik sudah melayangkan surat ke BPN Loteng untuk meminta sejumlah berkas terkait lahan itu,” ujarnya . Surat tertanggal 20 januari 2025 tersebut di dasarkan pada pasal 1 butir 5 , pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP selain itu berdasarkan surat perintah…