Lombok Tengah, (Lombokupdatenews) – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang di laporkan Syahren Imron terhadap Anggota DPRD NTB LA berlanjut .
Kuasa hukum Pelapor Setia Darma SH MH kepada media mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penambahan alat bukti. (10/02/25)
“ kami mendapat informasi penyidik sudah melayangkan surat ke BPN Loteng untuk meminta sejumlah berkas terkait lahan itu,” ujarnya .
Surat tertanggal 20 januari 2025 tersebut di dasarkan pada pasal 1 butir 5 , pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP selain itu berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/405/XI/RES.1.11/2024 tertangal 9 november 2024z.
Berkas BPN tersebut menurut Setia di butuhkan penyidik untuk melengkapi dan menambah alat bukti selain saksi saksi yang sudah di mintai keterangannya.
Dia menjelaskan, kliennya merasa sangat di rugikan dengan kejadian ini karena lahan seluas 1 hektare yan sudah di beli dari LA yang juga politisi nasdem tersebut sudah berpindah tangan bahkan terlapor tidak mengetahui letak lahan yang sudah di jualnya.
Selain Anggota DPRD NTB LA, Pelapor juga melaporkan mantan Kades Mekarsari L M yang di anggap turut serta dalam proses tersebut.
Ketika di konfirmasi media LA maupun LM belum memberikan tanggapan.
Sementara itu kepala BPN Loteng yang akan di konfrmasi di kantornya sedang tidak berada di tempat.
.” Bapak lagi keluar “kata salah seorang stafnya.(Lu07)