Lombok Tengah, (lombokupdatenews) – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang saat ini menjerat anggota DPRD Prov NTB inisial LA Naik ke tahapan penyelidikan.
Seperti informasi sebelumnya hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor Syahren Imron, Setia Darma SH MH kepada media mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penambahan alat bukti. Dengan bersuratnya pihak penyidik Polres Lombok Tengah ke BPN Loteng terkait permintaan sejumlah berkas berkas penting yang masih menyangkut lahan yang di laporkan.
Kapolres lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasi Humas IPTU L Brata kepada media menerangkan bahwa perihal kasus sengketa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu anggota aktif DPRD Prov NTB tersebut sudah masuk tahap penyelidikan, hal ini sesuai dengan surat tertanggal 20 januari 2025 dan berdasarkan pada pasal 1 butir 5 , pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP selain mengacu pada surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/405/XI/RES.1.11/2024 tertangal 9 november 2024.
“Kami perlu sampaikan bahwa progres terbaru bahwa pihak penyidik polres Lombok Tengah masih menunggu warkah atau dasar penebitan sertifikat kepemilikan pada objek tanah yang disengkatan dan di laporkan kemarin dari BPN Lombok Tengah”ujarnya.
Ditambahkan L Brata bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan pelengkapan berkas bukti laporan dari pelapor, ke pihak BPN Loteng dimana diakuinya surat permintaan tersebut telah pihak pentidik layangkan pada 20 janurai 2025 sebelumnya, terait pemanggilan terlapor pihaknya menegaskan masih menungu hasil dari data BPN Lombok Tengah saja.
Sementara itu masih terkait kelanjutan surat permintaan alat bukti tersebut ATR/BPN Lombok Tengah melalui Kasi Sengketa Junaidi mengatakan , telah menerima surat permintaan dari pihak penyidik polres Lombok Tengah.
“Untuk hari ini perihal permintaan melengkapi surat surat dan alat bukti sertifikat dari pihak penyidik pores sudah kami terima dan masih kami proses pencarian berkas berkas yang dibutuhkan”terangnya.
Namun diakui Junaidi bahwa proses pencarian berkas tersebut tentunya BPN masih perlu waktu, pasalnya menurut junaidi berkas yang dibutuhkan tersebut merupakan berkas lama dan tersimpan di gudang BPN Lombok Tengah bercampur dengan ribuan berkas lainnya.
“Masih kita sedang kerjakan ya, sebab berkas itu ada di gudang sementara digudang saat ini perlu kita bongkar dan kita pilih, sedangan berkas tersebut bercampur dengan puluhan karung berkas jadi perlu waktu.” tutupnya.(LU07)